Soloraya
Rabu, 29 November 2017 - 18:35 WIB

PENCURIAN SOLO : Pencuri Motor Tertangkap Gara-Gara Kehabisan Bensin

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Laweyan Kompol Santoso (kiri) memintai keterangan pelaku curanmor di Mapolsek Laweyan, Rabu (29/11/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Seorang pencuri sepeda motor tertangkap polisi saat mendorong sepeda motor curiannya yang kehabisan bensin.

Solopos.com, SOLO — Try Haryono, 33, warga Jl. Sabar Jaya RT 005 /RW 001, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Utara, ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor, Selasa (28/11/2017).

Advertisement

Try ditangkap saat mendorong sepeda motor curiannya yang kehabisan bensin di wilayah Cirebon. Saat itu Try dalam perjalanan menuju Jakarta untuk menjual sepeda motor yang dicurinya dari seorang penghuni tempat indekos wilayah Jajar, Laweyan.

Sepeda motor Yamaha Mio J berpelat nomor AD 4939 AI itu dilaporkan hilang ke Polsek Laweyan pada 20 November 2017. Setelah mendapat laporan, polisi langsung menyelidiki dengan menyebarkan informasi terkait identitas pelaku.

“Kami memintai keterangan pemilik sepeda motor serta warga yang tinggal di sekitar tempat indekos. Ternyata ada warga yang mengenali Try mendorong sepeda motor keluar tempat indekos,” ujar Kapolsek Laweyan Kompol Santoso mewakili Kapolresta Surakarta AKBP Ribut Hari Wobowo saat ditemui wartawan di Mapolsek Laweyan, Rabu (29/11/2017).

Advertisement

Menurut Santoso, warga sempat menanyai Try yang saat itu mendorong sepeda motor Yamaha Mio J. Try mengaku meminjam sepeda motor itu kepada korban. Selang beberapa jam kemudian pemilik sepeda motor baru menyadari sepeda motor miliknya hilang dicuri.

“Dia [Try] membawa kabur sepeda tersebut ke Jakarta dengan menganti pelat nomor palsu. Petugas Resmob Polres Cirebon, Jabar, yang sedang berpatroli, pukul 05.00 WIB melihat Try mendorong sepeda motor karena kehabisan bensin. Setelah dicek ternyata STNK [Surat Tanda Nomor Kendaraan] beda dengan pelat nomornya. Kami dihubungi Polres Cirebon dan langsung menuju ke lokasi kejadian,” kata dia.

Ia mengatakan Try dibawa ke Mapolres Cirebon untuk dimintai keterangan hingga akhirnya mengakui sepeda motor yang dipakai itu hasil curian di Solo. Polsek Laweyan membawa Try ke Solo untuk pengembangan kasus.

Advertisement

“Dia [Try] saat berada di Cirebon menggunakan pelat nomor AB wilayah Yogyakarta. Pelat nomor yang digunakan ternyata diambil dari sepeda motor Honda Supra X 125 hasil curian di wilayah Yogyakarta. Kami menelusuri sepeda motor hasil curian di Yogyakarta ternyata sudah dijual ke Semarang,” kata dia.

Ia mengatakan barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J dan sepeda motor Honda Supra X 125 yang sudah dalam kondisi dibongkar kerangka mesinnya. Try dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Try Haryono mengatakan kedua sepeda motor hasil curian itu merupakan milik temannya di tempat indekos Solo dan Yogyakarta. Sepeda motor Supra X 125 dijual di pasar onderdil sepeda motor di Semarang terjual senilai Rp1 juta. Sementara sepeda motor Yamaha Mio J rencananya dijual ke Jakarta sebelum ditangkap polisi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif