Jogja
Rabu, 29 November 2017 - 23:40 WIB

Jumlah Pelanggar Perda di Sleman Membludak

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pelanggaran Perda tinggi, PPNS diberi pengarahan.

Harianjogja.com, SLEMAN— Untuk meningkatkan kesadaran hukum warga, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Pengumpul Bahan dan Keterangan (Pulbaket), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman mengikuti Coaching Clinics.

Advertisement

Kepala SatPol PP Sleman, Hery Sutopo menuturkan, penegakan peraturan perundang-undangan daerah merupakan salah satu elemen penting. Aturan daerah yang disahkan membutuhkan penegakan hukum agar masyarakat menjadi taat, baik berupa peraturan daerah maupun peraturan bupati.

“Secara prosedural, penegakan aturan daerah dilakukan oleh PPNS. Mereka diberikan kewenangan secara atributif untuk melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap indikasi pelanggaran Perda,” katanya di Prima SR Hotel, Rabu (29/11/2017).

Dia mencatat, jumlah pelanggaran Perda hasil operasi Non-Yustisi dan Yustisi dari tahun ke tahun menunjukkan kenaikan. Jika selama 2015 terdapat 533 pelanggaran, tahun 2016 terdapat 594 pelanggaran. “Per November 2017, jumlah pelanggaran tercatat 747 pelanggaran,” katanya.

Advertisement

Dalam melaksanakan tugasnya, lanjut Hery, PPNS dan Pulbaket harus bekerja secara profesional. Oleh karenanya, petugas diminta lagi untuk meningkatkan pemahamam dan pengetahuan serta kemampuan strategi untuk menegakkan Perda. “Petugas juga harus memiliki kemampuan untuk menginterpretasi kebijakan dan keterampilan teknis,” katanya.

Dia berharap, materi-materi yang diberikan kepada 60 orang peserta dalam melaksanakan pengawasan dapat lebih memantapkan pemahaman mengenai prosedur dan mekanisme penegakan peraturan perundang-undangan daerah. Bahkan, katanya, sampai dengan tindakan hukum seperti eksekusi terhadap pelanggaran yang terjadi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif