Jateng
Selasa, 28 November 2017 - 13:50 WIB

PERTAMBANGAN JATENG : Dinas ESDM Jateng Sangkal Ada Tambang Liar Komersil di Kudus

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lokasi di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jateng yang sempat dituding menjadi lokasi pertambangan liar yang dikomersilkan. (Twitter-@Tenddy_SA)

Pertambangan liar komersil di Gebog, Kudus, dipastikan tak terjadi oleh Dinas ESDM Jateng.

Semarangpos.com, KUDUS – Di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) dikabarkan ada pertambangan liar terhadap bahan galian golongan C yang dikomersilkan. Namun hal itu dibantah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng yang mengaku telah mengecek langsung ke lokasi yang dimaksud dan mendapatkan keterangan dari pemerintah desa setempat.

Advertisement

Kabar pertambangan liar di kawasan Kudus itu kali pertama dilaporkan pengguna akun Twitter @Tenddy_SA kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Dinas ESDM melalui media sosial Twitter, Sabtu (25/11/2017). Berdasarkan pemaparannya, telah terjadi penambangan liar bahan galian golongan C di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

“Mohon segera ditindak dengan tegas Pak @ganjarpranowo galian C ilegal dan perusakan lingkungan di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, karena pada saat musim hujan kerap terjadi banjir bandang di sungai tersebut dan daerah Rahtawu rawan longsor @ESDMJateng @dpusdatarujtg,” ungkap pengguna akun Twitter @Tenddy_SA.

Selain itu, pengguna akun Twitter @Tenddy_SA juga menuding Kepala Desa Rahtawu telah menjual hasil tambang tersebut. “Mohon dikaji terlebih dahulu membahayakan lingkungan apa tidak? Batu yang diambil dari sungai tersebut dimanfaatkan oleh kepala desa untuk dijual kepada warga atau masyarakat sekitar Desa Rahtawu,” imbuhnya.

Advertisement

Dinas ESDM Jateng yang menerima laporan itu lantas mengaku telah mengecek langsung ke lokasi yang dimaksud. Melalui media sosial Twitter, Senin (27/11/2017), Dinas ESDM Jateng membantah ada penambangan liar di desa tersebut yang dikomersilkan.

Dinas ESDM Jateng menjelaskan penambangan itu hanya bersifat sementara dan material yang sempat diambil hanya dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur desa tersebut. “Dari keterangan kepala desa, bahwa pengambilan sirtu tersebut digunakan untuk proyek pembangunan talut dan mencegah longsor. Tak ada material yang dibawa ke luar desa/dijual. Pengambilan material bersifat insidentil, yaitu ketika ada proyek desa yang membutuhkan material sirtu. Pengambilan diklakukan secara manual, swadaya masyarakat, tanpa menggunakan alat berat,” ungkap Dinas ESDM Jateng melalui akun Twitter @ESDMJateng.

Pertambangan liar komersil yang dituduhkan telah dibuka di salah satu desa di Kudus itu tampaknya disebabkan kurangnya sosialisasi pemerintah desa kepada masyarakat. Dinas ESDM Jateng mengaku sudah menginstruksikan Kepala Desa Rahtawu untuk tak segan melakukan sosialisasi kepada masyarakat jika ada suatu proyek agar kesalahpahaman seperti itu tak terulang. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif