News
Selasa, 28 November 2017 - 13:15 WIB

Pengacara Ungkap Rekening Setya Novanto Dibekukan Sejak 2016

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Setya Novanto (kedua kiri) bersiap menjalani pemeriksaan, Selasa (21/11/2017), di gedung KPK, Jakarta. (JIBI/Antara/Wahyu Putro)

Rekening Setya Novanto dibekukan sejak tahun 2016 lalu.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dan keluarganya sejak 2016. Hal itu diungkapkan oleh pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Advertisement

“Sudah sejak 2016 [diblokir]. Tanpa alasan, hanya ada surat permintaan blokir rekening,” kata Fredrich Yunadi saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Namun Fredrich Yunadi tak mau menjelaskan siapa saja anggota keluarga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto yang rekeningnya telah dibekukan. “Tanya saja ke penyidik [KPK],” kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan belum bisa menyampaikan penjelasan rinci mengenai pemblokiran rekening Setya Novanto. “Sifatnya teknis penyidikan. Namun, pemblokiran dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara,” kata Febri Diansyah.

Advertisement

Setya Novanto untuk kali kedua ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11/2017). Korupsi dalam proyek pengadaan senilai Rp5,9 triliun itu merugikan perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun.

Sebagai informasi, dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, KPK telah mencegah Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto, bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 21 November 2017. Deisti juga merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.

Dua anak Setya Novanto, Dwina Michaella dan Rheza Herwindo, sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo namun sampai saat ini belum memenuhi panggilan KPK.

Advertisement

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Deisti Astriani Tagor dan Reza Herwindo diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif