Jogja
Selasa, 28 November 2017 - 02:20 WIB

Mau Pasang Reklame di Kulonprogo, Ini Aturannya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame yang ditetapkan pada Selasa (21/11/2017) pekan kemarin dapat diterapkan secara tegas.

Harianjogja.com, KULONPROGO- Badan jalan menjadi salah satu area terlarang bagi pemasangan reklame. Tindakan tegas berupa pencopotan paksa akan dilakukan terhadap setiap reklame yang diketahui melanggar.

Advertisement

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame yang ditetapkan pada Selasa (21/11/2017) pekan kemarin dapat diterapkan secara tegas.

“Dewan bahkan lebih tegas. Jangankan sampai jalan. Mereka mengusulkan [pemasangan reklame] di luar badan jalan. Nanti ujung papan reklame bolehnya di batas badan jalan,” kata Hasto, Minggu (26/11/2017).

Advertisement

“Dewan bahkan lebih tegas. Jangankan sampai jalan. Mereka mengusulkan [pemasangan reklame] di luar badan jalan. Nanti ujung papan reklame bolehnya di batas badan jalan,” kata Hasto, Minggu (26/11/2017).

Raperda Penyelenggaraan Reklame mengatur berbagai hal mengenai jenis, bentuk, penempatan, dan konten reklame. Regulasi tersebut juga memuat apa saja kewajiban penyelenggara reklame, jaminan biaya pembongkaran, serta mekanisme pemberian sanksi bagi para pelanggar, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

Hasto mengatakan, hal itu untuk memastikan penyelenggaraan reklame tetap memperhatikan aspek keindahan, keamanan, kenyamanan, rasa kesusilaan, dan tentunya kepentingan pembangunan daerah.

Advertisement

“Kalau tiga kali 24 jam tidak dilepas, nanti kami tertibkan melalui Satpol PP,” ucap Hasto menegaskan.

Hasto lalu memaparkan, penyelenggara reklame bakal rugi sendiri jika tidak mencopot sendiri materi-materi yang dinilai melanggar. Mereka tidak bisa mengambil jaminan pembongkaran yang seharusnya kembali setelah masa izin pemasangan berakhir.

Biaya tersebut bakal disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan berlaku. “Tidak perlu diambil [jaminan] karena pelepasan sudah kita lakukan. Akhirnya memasang reklame jadi lebih mahal karena harus bayar jaminan pelepasan itu,” ujar dia.

Advertisement

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame, Edi Priyono mengungkapkan, Kulonprogo diperkirakan memiliki lebih banyak konsumen potensial sehingga semakin efektif untuk memasarkan suatu produk.

Kondisi perekonomian daerah terus membaik. Adanya pembangunan megaproyek New Yogyakarta International Airport (NYIA) juga menjadi magnet tersendiri bagi para pengusaha.

Penyelenggaraan reklame di Kulonprogo dipastikan semakin marak ke depannya sehingga diharapkan bisa memberikan kontribusi positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Advertisement

“Tentu bakal berpengaruh terhadap peningkatan pajak reklame yang bisa dipungut. Jadi perlu dikelola secara serius sebagai salah satu sumber PAD,” ujar Edi.

Edi lalu berharap Pemkab Kulonprogo mengantisipasi berbagai permasalahan yang berpotensi ditimbulkan reklame. Dia berpendapat, pemasangan reklame terkadang dilakukan dengan mengesampingkan nilai keindahan, tata ruang, dan standar konstruksi.

Pemasang atau penyelenggara reklame bisa jadi memang hanya mementingkan aspek komersial tanpa memperhatikan resiko kerugian yang mungkin dialami masyarakat. Akibatnya, media promosi itu malah jadi mengganggu kenyamanan bahkan keamanan lingkungan sekitar.

Edi pun berharap regulasi terkait penyelenggaraan reklame dapat diimplementasikan secara optimal nantinya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif