News
Selasa, 28 November 2017 - 20:40 WIB

KORUPSI E-KTP : Kata Pengacara, Rekening Setya Novanto Diblokir Sejak 2016

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Setya Novanto (kedua kiri) bersiap menjalani pemeriksaan, Selasa (21/11/2017), di gedung KPK, Jakarta. (JIBI/Antara/Wahyu Putro)

Pengacara Setya Novanto mengatakan rekening kliennya sudah diblokir sejak 2016 terkait kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membekukan rekening Ketua DPR itu dan keluarga sejak 2016.

Advertisement

“Sudah sejak 2016. Tanpa alasan hanya ada surat permintaan blokir rekening,” kata Fredrich saat dimintai konfirmasi tentang hal itu di Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Namun, ia tidak menjelaskan siapa saja rekening dari keluarga Novanto yang telah dibekukan itu. “Tanya saja ke penyidik,” ungkap Fredrich.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa menjelaskan lebih lanjut soal pembekuan rekening Novanto itu. “Sifatnya teknis penyidikan. Namun, pemblokiran dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara,” kata Febri.

Advertisement

Dalam penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, KPK telah mencegah Deisti Astriani Tagor, istri Novanto, keluar negeri selama enam bulan sejak 21 November 2017. Deisti juga merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.

Sementara itu, dua anak Novanto yaitu Dwina Michaella dan Rheza Herwindo sedianya juga diperiksa sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo. Namun sampai saat ini mereka belum memenuhi panggilan KPK.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan ini merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek e-KTP.

Advertisement

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11). Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, serta Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Mereka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan e-KTP 2011-2012 Kemendagri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif