News
Selasa, 28 November 2017 - 15:45 WIB

Ahmad Dhani Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ahmad Dhani (Youtube.com)

Ahmad Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Ahmad Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Advertisement

“Berdasarkan informasi memang benar [status Dhani sudah tersangka],” kata pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, Selasa (28/11/2017).

Sebagaimana dilansir Suara.com, Ali akan bertemu Dhani untuk membahas penetapan status tersangka yang kedua. Ali mengatakan akan menghadapi lewat jalur hukum.

“Ya pastilah [akan praperadilan]. Kami akan melakukan semua upaya hukum terkait pembelaan (Ahmad Dhani),” kata Ali.

Advertisement

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengonfirmasi status Ahmad Dhani.

“Iya betul (Ahmad Dhani sudah tersangka),” kata Argo.

Informasi Dhani kembali menjadi tersangka kali pertama disampaikan Jack Boyd Lapian -orang yang melaporkan Dhani ke polisi. Dhani ditetapkan tersangka setelah polisi gelar perkara pada 23 November 2017.

Advertisement

Hari Kamis (30/11/2017), Dhani akan diperiksa polisi. “Kamis ini Ahmad Dhani dipanggil,” kata dia.

Perkara tersebut bermula dari konten yang diunggah Dhani ke Twitter yang isinya: “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Ba*****n yang perlu di ludahi muka nya – ADP.”

Jack Boyd melaporkan Dhani ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Advertisement
Kata Kunci : Ahmad Dhani AHOK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif