Dari kedua tersangka polisi menyita laptop dan kamera lensa sebagai barang bukti
Harianjogja.com, JOGJA-Dua mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jogja, Iwan Sanjaya, 24 dan Arif Rahman, 20 ditangkap polisi setelah mencuri laptop dan kamera di rumah kontrakan di wilayah Tegalsari, Sorosutan, Umbulharjo, Rabu (22/11/2017) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Supatno mengatakan, aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Kedua tersangka masuk ke dalam kontrakan yang saat itu tidak terkunci. Tersangka mengambil laptop, telepon selular, dan lensa kamera yang tergeletak di ruang tengah.
Barang berharga senilai Rp10 juta itu adalah milik Indragus Subiyanto, 22, yang saat kejadian tidak berada di kontrakan. Aksi pencurian tersebut sempat diketahui oleh teman korban, Agus Prasetyo, namun kedua tersangka melarikan diri.
“Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang dijelaskan saksi, kami menangkap IS [Iwan Sanjaya] di Pandeyan,” kata Supatno, Jumat (24/11/2017).
Supatno mengatakan, tersangka Iwan mudah dikenali karena ia merupakan residivis. Iwan pernah berurusan dengan polisi karena kasus pencurian dan narkoba. Berbekal keterangan Iwan, polisi menciduk Arif Rahman di Jalan Taman Siswa, selang empat jam setelah penangkapan Iwan, pukul 14.00 WIB.
Dari kedua tersangka polisi menyita laptop dan kamera lensa sebagai barang bukti. Sementara telepon selular sudah dijual oleh tersangka. Sampai kemarin siang, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan ada korban pencurian lainnya yang dilakukan kedua tersangka tersebut.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif