Soloraya
Jumat, 24 November 2017 - 19:35 WIB

INFRASTRUKTUR KARANGANYAR : Warga Tasikmadu Kesal Lahannya Dicaplok Pelebaran Jalan Tanpa Pemberitahuan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pengguna jalan melintas di jalan utama di Pandeyan, Tasikmadu, Karanganyar, Jumat (24/11/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Warga Tasikmadu, Karanganyar, meminta Pemkab memberi penjelasan terkait lahannya yang dicaplok untuk pelebaran jalan.

Solopos.com, KARANGANYAR — Proyek pelebaran jalan di Pandeyan, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, mencaplok lahan warga setempat. Akibat pencaplokan sepihak itu, pemilik lahan, Saimin, 54, terancam kehilangan lahannya seluas puluhan meter persegi.

Advertisement

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, Jumat (24/11/2017), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar memperlebar jalan di kawasan Pandeyan pada 2017. Jalan yang dilebarkan dimulai dari depan Koramil Tasikmadu ke selatan hingga perempatan Papahan, Tasikmadu.

Jalan yang semula kurang lebih empat meter diperlebar hingga lima meter. Pelaksana proyek itu adalah PT Panca Dharma asal Solo.

Advertisement

Jalan yang semula kurang lebih empat meter diperlebar hingga lima meter. Pelaksana proyek itu adalah PT Panca Dharma asal Solo.

Namun, pelebaran jalan di Pandeyan depan Koramil Tasikmadu mencaplok areal pertanian milik Saimin, warga Suruh Wangan RT 006/RW 008, Pandeyan, Tasikmadu. Pelebaran jalan itu memakan areal sawah milik Saimin yang berada di pinggir jalan utama Pandeyan.

Pencaplokan areal sawah tersebut tak dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Saimin. Alhasil, Saimin menentang keras proyek pelebaran jalan tersebut.

Advertisement

Total luas lahan sawah milik Saimin mencapai 1.330 meter persegi. Sedangkan lahan yang dicaplok berkisar 1,5 meter x 30 meter.

Ganti Rugi

Saimin berharap pengerjaan pelebaran jalan yang mencaplok lahannya itu dihentikan sementara waktu. Saimin ingin berkomunikasi dengan Pemkab Karanganyar terkait pembahasan ganti rugi lahan yang sudah tercaplok.

Advertisement

“Saya tidak menolak pelebaran jalan itu. Apalagi, hal itu untuk kepentingan publik. Tapi, lahan saya yang dicaplok belum ada hitung-hitungannya. Sepanjang ada kompensasi yang cocok, saya bersedia melepas lahan saya yang sudah tercaplok itu. Untuk sementara, saya menunggu respons dari Pemkab Karanganyar terlebih dahulu,” katanya.

Salah seorang mandor pelaksana proyek pelebaran jalan di Pandeyan, Lasiman, mengaku tak tahu-menahu tentang pelebaran jalan yang mencaplok lahan warga. Sepanjang mengerjakan proyek pelebaran jalan, 12 pekerja di lapangan hanya menjalankan desain sesuai yang diminta Dinas PUPR Karanganyar.

“Saya hanya nge-sub kontrak. Setahu saya, kontraktor awal di sini, Pak Ambon dari CV Adi Karya. Saya hanya diperintah melebarkan jalan di bagian barat sepanjang dua meter. Ternyata pelebaran jalan ini memang mencaplok lahan warga di sini. Kalau disuruh menghentikan proyek, saya bakal rugi. Jadi, saya tetap melanjutkan proyek ini. Persoalan nanti pemilik lahan datang ke sini, saya suruh berkoordinasi dengan Dinas PUPR Karanganyar,” katanya.

Advertisement

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Karanganyar, Darmanto, mengatakan pelebaran jalan di Pandeyan-Papahan sudah disosialisasikan ke warga setempat. Sejauh ini, Dinas PUPR Karanganyar belum menerima keluhan dari masyarakat terkait pencaplokan lahan milik warga.

“Kami sudah menyosialisasikan pelebaran jalan itu. Nilai kontraknya hampir Rp5 miliar. Awalnya memang jalan di depan Koramil Tasikmadu itu hanya butuh dilebarkan setengah meter ke sebelah barat. Tapi, saat sosialisasi dengan warga, fondasinya diputuskan berjarak satu meter [dari pinggir jalan sebelum dilebarkan]. Sedangkan tanah yang akan diaspal sepanjang setengah meter. Prinsipnya, kami siap berkomunikasi dengan pemilik lahan lagi ke depan. Prediksi kami ada kesalahpahaman,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif