Jogja
Jumat, 24 November 2017 - 17:55 WIB

Alasan Sakit Tak Mempan Lagi, Seorang Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Dieksekusi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana eksekusi anggota DPRD gunungkidul periode 1999-2004 dalam kasus tunjangan DPRD tahun anggaran 2003-2004. (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul kembali mengeksekusi satu terdakwa mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul kembali mengeksekusi satu terdakwa mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004. Terdakwa korupsi tunjangan DPRD Gunungkidul tersebut atas nama Irhas Imam Mochar.

Advertisement

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Gunungkidul, Sihit Isnugraha mengatakan Irhas telah dieksekusi dan dimasukkan jeruji penjara sejak Kamis (23/11/2017) lalu.

“Saya memimpin langsung tim untuk menjemput terdakwa di rumahnya di Kecamatan Semin Rabu [22/11/2017] malam,” kata dia, Jumat (24/11/2017).

Terdakwa yang sebelumnya beralasan sakit dijemput paksa di rumahnya. Setelah itu untuk memastikan kondisi kesehatannya, terdakwa kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani sejumlah pemeriksaan medis.

Advertisement

“Setelah dilakukan pemeriksaan di RSUD Wonosari, dokter bilang kalau kondisinya sehat dan layak untuk dibawa ke lembaga pemasyarakatan,” ujar Sihit.

Atas dasar pemeriksaan tersebut, Irhas langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Wirogunan, DIY pada Kamis pagi. Dia akan menjalani masa hukuman bersama dengan 11 rekannya yang terlebih dahulu dieksekusi pada Januari 2017.

Sejatinya Irhas sudah harus dieksekusi bersama dengan 13 koleganya yang lain pada Januari lalu. Namun Kejari hanya dapat mengeksekui 11 diantaranya. Sebab dua terdakwa telah meninggal dunia, dan satu terdakwa atas nama Irhas menderita sakit, sehingga eksekusinya ditunda.

Advertisement

Namun kini Irhas dinyatakan cukup sehat untuk menjalani vonis 1 tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi tunjangan DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 yang merugikan keuangan negara Rp3,2 miliar tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif