Jogja
Kamis, 23 November 2017 - 02:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Hari Terakhir Pembayaran Ganti Rugi, Puluhan Warga Masih Menolak

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana hari terakhir pembayaran ganti rugi aset tanah, bangunan, tanaman, milik warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport, di Balai Desa Glagah, Rabu (22/11/2017). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Masih ada sekitar 40 warga Kulonprogo menolak mendaftarkan aset bangunan dan tanaman mereka

Harianjogja.com, KULONPROGO-Masih ada sekitar 40 warga menolak mendaftarkan aset bangunan dan tanaman mereka, untuk dihitung ulang.

Advertisement

Kendati, saat ini sudah memasuki hari terakhir tahapan pergantian ganti rugi, lahan terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Kepala Desa Glagah, Agus Parmono mengungkapkan, di Glagah sendiri awalnya ada tujuh dari 20 warga penolak, yang menyatakan akan mendaftarkan diri, agar asetnya diukur ulang oleh tim penaksir. Kendati demikian, saat akan dilakukan pengukuran, tujuh orang tadi kembali menolak.

Pemerintah Desa bersama tim pengadaan tanah, masih menunggu pengajuan dari warga yang masih belum diukur asetnya, hingga Rabu sore. Untuk selanjutnya diajukan kembali ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang, agar dapat diproses kepada Kementerian Keuangan.

Advertisement

Ia merinci, aset yang dimiliki oleh warga penolak antara lain sembilan rumah di Dusun Sidorejo, delapan rumah di Dusun Bapangan, dan tiga rumah di Dusun Kepek.

“Kalau sampai besok tidak mengajukan permohonan, kami tinggal, kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Maka kami mengimbau kepada warga penolak, untuk segera mengajukan permohonan pengukuran ulang,” ungkapnya, di sela-sela Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak NYIA, di Balai Desa Glagah, Rabu (22/11/2017).

Agus menegaskan, teknis pengukuran ulang bagi warga penolak tetap harus diawali dengan pengajuan surat permohonan pengukuran ulang. Hal tersebut sebagai kelengkapan administrasi milik panitia pelaksana, agar tidak ada persoalan di kemudian hari.

Advertisement

Kepala Desa Palihan, Kalisa Paraharyana menyebutkan, masih ada 20 warga Desa Palihan menolak mengajukan pengukuran ulang. Mereka berasal dari Dusun Kragon II dan Munggangan. Pemdes tidak lagi mencoba menemui warga penolak tersebut, karena mereka belum tentu dapat dijumpai di kediaman mereka masing-masing.

Pemdes tetap mencoba menyampaikan informasi mengenai pembayaran ganti rugi, kendati hingga kini masih belum ada respon dari warga penolak tersebut.

“Bagaimanapun mereka itu warga kami, kami tidak bisa lepas tangan,” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif