Jogja
Kamis, 23 November 2017 - 15:20 WIB

Angkutan Online Jogja Ikut Dukung Uji Materi Permenhub 108/2017

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Massa melakukan demonstrasi di Jalan Malioboro, Rabu (3/5/2017). Mereka menolak keberadaan taksi online. (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) mendukung penuh upaya uji materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 Tahun 2017

 
Harianjogja.com, JOGJA--Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) mendukung penuh upaya uji materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Advertisement

Permohonan uji materi yang ditujukan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia itu diajukan oleh tujuh orang yang berasal dari beberapa daerah seperti Sidoarjo, Surabaya, Nganjuk dan DIY. Surat kuasa khusus atas nama ketujuh orang itu tertanggal 26 Oktober 2017.

Humas PPOJ, Daniel Victor menyambut baik permohonan keberatan tersebut. Sebab, poin-poin yang diuji materi adalah hal-hal yang dulunya sudah dibatalkan oleh MA seperti ketentuan stiker, SIM A umum dan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR.

“Kami mendukung uji materi dan sebelumnya sudah ada komunikasi dengan teman-teman yang mengajukan permohonan itu,” ucapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (22/11/2017).

Advertisement

PPOJ, katanya, tidak akan menerima PM 108/2017 karena seharusnya yang diatur oleh pemerintah adalah hubungan antara aplikator dan driver. Ketika aturan mengenai relasi kedua belah pihak sudah selesai dibuat, barulah regulasi yang mengurus operasional dikerjakan.

Mengatur perihal operasional, menurut Daniel kurang tepat. Karena selama ini tidak aturan yang mengikat antara driver dan aplikator. Pengemudi bisa dipecat kapanpun ketika ada ketidakpuasan dari perusahaan. Atau juga karena yang bersangkutan melakukan suatu kesalahan.

“Seharusnya pemerintah hadir menengahi hal itu. Kalau misalnya kami sudah mengurus semua persyaratan yang ada seperti Sim Umum, stiker dan Uji KIR, tapi di tengah jalan kami tiba-tiba dipecat begitu saja bagaimana? Apakah pemerintah mau bertanggung jawab. Kami bukannya tidak mau diatur, tapi butuh aturan yang tepat.” tambahnya.

Advertisement

Ia mengatakan, para driver membutuhkan perlindungan hukum dan kontrak kerja yang jelas. Daniel juga menyatakan tak masalah ketika proses recruitmennya juga harus melewati serangkaian tes dengan persyaratan tertentu. Yang penting ada kontrak yang jelas. Yang itu mencegah pemecatan secara sewenang-wenang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif