Soloraya
Rabu, 22 November 2017 - 11:35 WIB

Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Klaten Diperketat, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pekerja asing (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kesbangpol Klaten memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing.

Solopos.com, KLATEN – Pengawasan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Klaten diperketat mengantisipasi TKA ilegal. Saat ini, di Klaten terdapat 26 pekerja asing yang bekerja di beberapa perusahaan.

Advertisement

Kasi Politik dan Kewaspadaan Nasional Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Klaten, Lilik Yunanto, mengatakan pengawasan orang asing dilakukan bekerja sama dengan kantor Imigrasi Klaten. Pengawasan dilakukan melibatkan kepolisian, kejaksaan, serta kodim.

Lilik mengatakan pengawasan dilakukan secara periodik dengan jadwal yang tak menentu. Pengawasan dilakukan dengan memastikan para TKA yang dipekerjakan di perusahaan-perusahaan sudah mematuhi perizinan.

“Untuk pengawasannya kami menyesuaikan dengan kantor Imigrasi. Setiap ada kegiatan, kami dilibatkan untuk melakukan pengawasan,” kata Lilik, Selasa (21/11/2017). (baca: 9 Warga Negara Tiongkok Terciduk di Wonogiri Dideportasi )

Advertisement

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, Rinto Patmono, mengatakan sebanyak 26 TKA terdaftar di Klaten bekerja sebagai tenaga ahli di beberapa perusahaan seperti perusahaan sarung tangan, garmen, dan perhiasan. Rata-rata mereka berasal dari China, Korea, serta Jepang.

Rinto menjelaskan TKA harus mengantongi izin dari Kementerian Ketenagakerjaan. Proses pengajuan izin dilakukan oleh perusahaan diawali dengan penyusunan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

“Dari RPTKA itu diajukan ke pemerintah pusat untuk penerbitan IMTA [izin mempekerjakan tenaga asing]. Setelah itu izin keluar turun ke provinsi kemudian disampaikan ke perusahaan. Jika masa berlaku IMTA,” katanya.

Advertisement

Rinto menuturkan ketika masa berlaku IMTA habis, TKA wajib melakukan perpanjangan melalui Disperinaker. Selain wajib mengantongi IMTA, para pekerja asing yang bekerja di perusahaan yang berada di Klaten wajib membayar retribusi. Hal itu sudah diatur dalam Perda No. 12/2015 tentang Retribusi Perpanjangan IMTA. Nilai retribusi yakni USD 100 per bulan untuk setiap TKA.

Soal pengawasan, Rinto menjelaskan sudah ada tim pengawasan orang asing tingkat kabupaten yang bekerja sama dengan kantor Imigrasi. Ia mengatakan pengawasan diperketat terlebih di Klaten pernah ditemukan TKA yang tak bisa menunjukkan dokumen termasuk izin bekerja. (baca pula: Gencar Sidak, Imigrasi Jateng Tangkap 35 WNA dalam Sepekan)

“Sekitar sebulan lalu di salah satu perusahaan di Prambanan ada lima TKA ketika dilakukan pengawasan. Hanya dua yang bisa menunjukkan berkas resmi, sementara tiga orang lainnya tidak bisa menunjukkan sehingga langsung dibawa ke Imigrasi guna dimintai keterangan. Makanya, untuk pengawasan terus digalakkan,” kata dia

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif