Jogja
Rabu, 22 November 2017 - 06:20 WIB

85 Pejabat di Gunungkidul Ini Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah Pejabat melakukan sumpah jabatan dalam penataan pejabat lingkup Pemkab Gunungkidul di Bangsal Sewokoprojo, Rabu (22/3/2017). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Sedikitnya terdapat 85 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul yang wajib melaporkan harta kekayaan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Sedikitnya terdapat 85 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul yang wajib melaporkan harta kekayaannya melalui online.

Advertisement

Laporan harta kekayaan tersebut akan langsung diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diawasi.

Dengan adanya kewajiban itu, maka Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul mulai melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi online Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara berbasis Elektronik (E-LHKPN).

“Sosialiasi pelaporan E-LHKPN online kemarin melibatkan sebanyak 85 orang wajib lapor,” kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Edy Sedono, Selasa (21/11).

Advertisement

Ke-85 pejabat yang wajib lapor tersebut terdiri dari bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, auditor, kemudian seluruh kepala organiasai perangkat daerah (OPD), bendahara dan kepala unit pelayanan pengadaan.

Menurut Edy, sebelumnya 85 pejabat tersebut memang telah diwajibkan untuk melapor harta kekayaannya. Namun sistem yang dilakukan masih dengan cara manual. Baru kemudian tahun ini sistem pelaporannya dilakukan secara online.

“Aplikasi tersebut dirancang untuk mempermudah penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan,” ujarnya.

Advertisement

Melalui aplikasi ini, kata dia, setiap lembaga atau instansi pemerintah menyiapkan unit pengelola pendaftaran E-LHKPN. Selanjutnya, unit tersebut akan mendaftarkan pejabat yang belum menyerahkan LHKPN.

Sejumlah item yang wajib dilaporkan adalah semua harta kekayaan mulai dari harta bergerak, tidak bergerak hingga jumlah rekening. Termasuk didalamnya juga turut menyertakan ada tidaknya tanggungan hutang. “Semua dilaporkan secara berkala kepada KPK,” ungkap Edy.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif