Jateng
Selasa, 21 November 2017 - 21:50 WIB

UMK 2018 : Tuntutan Tak Dipenuhi, Buruh di Semarang Ultimatum Ganjar

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aliansi Buruh Kota Semarang berunjuk rasa menuntut upah layak di depan pintu gerbang Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/11/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wisnu Adhi N.)

Upah minimun kabupaten/kota (UMK) 2018 yang telah ditetapkan di Jawa Tengah (Jateng) disambut kekecewaan sejumlah serikat pekerja atau buruh di Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Keputusan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, yang menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mendapat kecaman dari sejumlah serikat buruh di Kota Semarang.

Advertisement

Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kota Semarang itu bahkan mengelurakan ultimatum akan memerkarakan Ganjar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta tidak memberi dukungan kepada politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu jika nantinya maju pada Pilgub Jateng 2018.

“Kami kecewa dengan sikap Pak Ganjar itu. Seharusnya ia mendengarkan tuntutan kami. Kami akan terus melakukan pergerakan hingga keputusan [penetapan UMK 2018] itu direvisi,” ujar salah satu anggota Aliansi Buruh Kota Semarang yang juga Ketua Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Kota Semarang, Aulia Hakim, saat dihubungi Semarangpos.com, Selasa (21/11/2017).

Advertisement

“Kami kecewa dengan sikap Pak Ganjar itu. Seharusnya ia mendengarkan tuntutan kami. Kami akan terus melakukan pergerakan hingga keputusan [penetapan UMK 2018] itu direvisi,” ujar salah satu anggota Aliansi Buruh Kota Semarang yang juga Ketua Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Kota Semarang, Aulia Hakim, saat dihubungi Semarangpos.com, Selasa (21/11/2017).

[Baca juga UMK 2018 Jateng Ditetapkan. Ini Besarannya…]

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Senin (20/11/2017), Gubernur Jateng menetapkan UMK 2018 di Jateng mengalami kenaikan 8,71%. Keputusan itu didasari PP 78/2015 tentang Pengupahan.

Advertisement

Tuntutan itu bahkan telah ditunjukkan para buruh melalui berbagai aksi unjuk rasa atau demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, pada Rabu (15/11/2017) dan Senin siang.

[Baca juga Buruh Berunjuk Rasa Tuntut UMK 2018 Kota Semarang Rp.2.754.865]

“Kalau seperti ini kami siap mem-PTUN-kan [mengadukan ke PTUN] gubernur serta wali kota dan bupati yang telah menetapkan UMK berdasar PP 78/2015. Kami juga siap untuk tidak memberikan dukungan pada calon dari partai mayoritas saat ini Pilkada dan Pilgub Jateng 2018,” imbuh Aulia.

Advertisement

Aulia menambahkan sebenarnya pihaknya tidak mempermasalahkan kenaikan UMK berdasar PP 78/2015. Hanya saja, ia menilai saat ini acuan dasar besaran upah di Jateng sangat kecil dibanding daerah lain.

“Kalau mau berdasar PP 78/2015 oke-oke saja. Tapi, base upah di Jateng ini yang harus dinaikan lebih dulu, baru ditetapkan sesuai PP 78/2015,” tutur Aulia.

Berdasar SK Gubernur Jateng tentang UMK 2018, kenaikan UMK di Kota Semarang mengalami kenaikan sekitar 8,71% menjadi Rp2,3 juta dari yang sebelumnya sekitar Rp2.1 juta. Besaran UMK di Kota Semarang itu paling tinggi di antara daerah-daerah lain di Jateng.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif