Jateng
Selasa, 21 November 2017 - 13:50 WIB

UMK 2018 : Pengusaha di Jateng Setuju Aturan Upah Buruh di Atas 1 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

UMK 2018 di Jawa Tengah (Jateng) ditetapkan berdasarkan masukan dari para pengusaha dan buruh.

Semarangpos.com, SEMARANG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng) setuju untuk membayar gaji buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018.

Advertisement

Kesepakatan itu disampaikan perwakilan Apindo seusai menggelar pertemuan dengan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dan Dewan Pengupahan Jateng, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh, di rumah dinas Gubernur Jateng, Puri Gedeh, Kota Semarang, Senin (20/11/2017).

Ganjar mengatakan dari pertemuan yang berlangsung tertutup selama lebih dari satu jam itu, baik pengusaha dan buruh sepakat untuk menghormati angka UMK 2018 sesuai dengan yang diajukan masing-masing pemerintah kabupaten dan kota di Jateng. Bahkan, pengusaha yang tergabung dalam Apindo juga sepakat dengan regulasi upah buruh di atas satu tahun.

“Saya konfirmasi ke Apindo, kalau saya tegaskan itu [regulasi upah di atas satu tahun] nanti saya tindak bagaimana? Mereka bilang setuju,” kata Ganjar seperti dikutip dari laman Internet resmi Pemprov Jateng, Senin (20/11/2017).

Advertisement

Penegasan regulasi tentang upah buruh yang telah bekerja di atas satu tahun itu dilakukan karena masih banyak perusahaan yang memberikan upah kepada para pekerjanya sesuai dengan UMK. Padahal, sesuai aturan UMK hanya diberlakukan untuk buruh yang baru memiliki masa kerja nol sampai satu tahun atau di bawah satu tahun. Sedangkan, untuk buruh yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun seharusnya mendapat upah di atas UMK.

“UMK ini sebenarnya safety nett untuk nol sampai satu tahun. Tapi, banyak perusahaan menurut versi buruh masih menerapkan [untuk yang memiliki masa kerja] lebih dari satu tahun,” terang Ganjar.

Pada pertemuan itu juga dibahas terkait besaran UMK di Kabupaten Batang dan Pati yang belum 100% kebutuhan hidup layak (KHL). Hal itu tidak sesuai dengan regulasi berdasar PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, di mana pada 2019 nanti besaran UMK harus sudah 100% KHL.

Advertisement

Ganjar juga menyarankan agar penetapan UMK 2019 mendatang harus disiapkan lebih awal, sehingga bisa mengakomodasi seluruh keinginan para buruh maupun pengusaha.

Sementara itu, UMK 2018 di Jateng hingga saat ini belum diumumkan. Penetapan UMK 2018 rencana baru diumumkan pada Selasa (21/11/2017).

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif