Jogja
Selasa, 21 November 2017 - 09:20 WIB

Penyandang Kesejahteraan Sosial Kulonprogo Didata, Langkah Konkrit Penanganannya Ditunggu

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang penyandang disabilitas mengamati poster bergambar pasangan calon bupati dan wakil bupati Kulonprogo saat mengikuti sosialisasi Pilkada 2017 di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo, Jumat (18/11/2016). (Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Pemerintah Kabupaten Kulonprogo memulai sosialisasi Pendataan Penyandang Kesejahteraan Sosial (PMKS), berbasis Perdusunan/Rukun Warga (RW)

Uli Febriarni– Pemerintah Kabupaten Kulonprogo memulai sosialisasi Pendataan Penyandang Kesejahteraan Sosial (PMKS), berbasis Perdusunan/Rukun Warga (RW).

Advertisement

Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo menjelaskan, PMKS adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Sehingga mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup jasmani, rohani dan sosial secara memadai, wajar dan mandiri.

“Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan. Bisa juga bentuknya itu ketunaan sosial, keterbelakangan, keterasingan/keterpencilan dan perubahan lingkungan, misalnya bencana,” ujarnya, di Ruang Adikarta, Gedung Kaca, Senin (20/11/2017).

Sutedjo menyebutkan, beberapa karakteristik warga yang masuk dalam PMKS antara lain anak balita terlantar, anak yang menjadi korban tindakan kekerasan atau diperlakukan salah, anak jalanan. Termasuk juga penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar, bekas narapidana, korban penyalahgunaan napza, dan lainnya.

Advertisement

Tahapan yang dilakukan setelah sosialisasi adalah pendataan keluarga miskin dengan metode pemutakhiran mandiri (MPM), metode ini adalah metode pendataan, yang akan diusulkan ke Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Selanjutnya pendataan disabilitas, lanjut usia, wanita rawan sosial dan Penerima Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI), termasuk pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Dari data-data yang sudah dimutakhirkan tersebut, selanjutnya dapat dijadikan dasar perencanaan, serta pengambil kebijakan ditingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten untuk mengatasi dan mengurangi masalah sosial di masyarakat.

Advertisement

Ia berharap, melalui pendataan ini, maka semua warga masyarakat yang berada di kategori PMKS dapat segera ditangani Pemkab. Dan tujuan Pemkab menyejahterakankan warga Kulonprogo bisa segera terealisasi.

“Oleh karena itu semoga data yang masuk adalah data yang benar-benar valid, sesuai dengan kondisi yang ada. Kami harap peran serta dari Kepala Dusun/RW untuk dapat memberikan masukan terhadap data-data yang ada,” ungkap lelaki, yang juga menjabat koordinator Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kulonprogo ini.

Tentunya langkah ini bukan hanya berhenti pada pemutakhiran data saja, tetapi langkah konkrit untuk menangani masalah-masalah kesejahteraan sosial itulah yang paling penting. Agar ke depan, tidak ada warga yang berada dalam kondisi yang tidak sejahtera.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulonprogo Abdul Kahar mengatakan, sosialisai Pendataan PMKS dengan Berbasis Perdusunan dan RW ini, akan dilakukan hingga Rabu (29/11/2017) mendatang, di masing–masing kecamatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif