Jatim
Selasa, 21 November 2017 - 22:05 WIB

PENCURIAN TRENGGALEK : Residivis Balikpapan Bobol Rumah dan Toko di Durenan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian dengan pemberatan, atau curat. (JIBI/Solopos/Dok)

Pencurian Trenggalek, seorang residivis ditangkap setelah mencuri di rumah dan toko Desa Baruharjo, Durenan.

Madiunpos.com, TRENGGALEK — Seorang residivis berinisial EB, warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, ditangkap aparat Polres Trenggalek karena mencuri di rumah dan toko Desa Baruharjo, Kecamatan Durenan, Trenggalek.

Advertisement

EB ditangkap polisi pada Selasa (21/11/2017) setelah serangkaian proses penyelidikan. EB melakukan aksinya pada Jumat (17/11/2017).

Wakapolres Trenggalek, Kompol Andi Febrianto Ali, mengatakan awalnya ada warga Baruharjo berinisial ES yang melapor telah menjadi korban pencurian. Kepada polisi, ES bercerita dia sedang tertidur lelap di rumahnya saat pencurian itu terjadi.

Pencuri masuk ke rumah ES dengan mencongkel jendela. Setelah masuk ke rumah, pelaku langsung menguras barang berharga di rumah itu. Selain di rumah, pelaku juga masuk di toko milik ES dengan mencongkel pintu toko.

Advertisement

Di dalam toko, pelaku menggasak uang tunai senilai Rp2 juta. “Pelaku juga merusak kaca mobil di garasi dan masuk dengan mengambil batang di dalam jok mobil. Setelah itu kabur,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com.

Menurut pengakuan EB kepada polisi, ia menjalankan aksi pencurian tersebut bersama satu orang temannya yang saat ini juga sudah ditahan di Polres Ponorogo. EB juga mengaku baru saja keluar dari penjara Trenggalek dengan kejahatan yang sama dengan hukuman delapan bulan.

“Saat ini kasus masih dalam penyidikan Polres Trenggalek. Jika terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Wakapolres.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif