Soloraya
Selasa, 21 November 2017 - 21:15 WIB

PDM Solo Sebut Pencantuman Penghayat Kepercayaan di Kolom Agama E-KTP Rawan Masalah Baru

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga merekam data untuk KTP elektronik di Kantor Dispendukcapil Kota Solo, kompleks Balai Kota Solo, Selasa (21/11/2017). (M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

PDM Solo menilai pencantuman penghayat kepercayaan di kolom agama e-KTP rawan menimbulkan masalah baru.

Solopos.com, SOLO — Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Solo menilai pencantuman penghayat kepercayaan pada kolom agama kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) rawan menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

Advertisement

Ketua PDM Solo, Subari, menyebutkan beberapa persoalan itu seperti saat mengurus administrasi untuk keperluan pernikahan. “Mereka penganut kepercayaan mau menikah menurut apa, kalau mereka tidak punya agama maka mau menikah secara Islam ataupun agama-agama lain tidak bisa,” katanya ketika dijumpai wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (21/11/2017). (Baca: Dicantumkan di KTP, Penghayat Kepercayaan Diverifikasi Ulang)

Belum lagi persoalan pemakaman saat meninggal dunia. Menurut Subari hal itu juga bisa menjadi masalah karena pemakaman penghayat kepercayaan tidak bisa dilaksanakan secara agama. Hal sama juga berlaku dalam penyelenggaraan pendidikan agama karena dengan adanya kolom kepercayaan di e-KTP menunjukkan keberadaan mereka setara dengan agama lain.

“Mau diajari pelajaran secara Islam wong bukan Islam, mau disediakan guru agama sendiri jelas tidak mungkin, kan aliran itu jumlahnya tidak banyak,” katanya.

Advertisement

Merujuk data di Solo, terdapat sekitar 11.680 warga penghayat kepercayaan yang tergabung dalam 20 kelompok. Subari menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukkan penganut kepercayaan di kolom agama e-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo Suwarta mengatakan masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat mengenai pengisian kolom agama bagi penghayat kepercayaan di e-KTP. Perlu dilakukan verifikasi ulang jumlah penganut kepercayaan di Kota Solo.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat untuk pengisiannya. Jadi kami masih menunggu itu,” ujarnya.

Advertisement

Pemkot akan tetap memberikan pelayanan bagi warga penghayat kepercayaan sama dengan warga lainnya. Pemkot mengatakan tidak akan ada diskriminasi bagi penganut kepercayaan dalam pengurusan dokumen kependudukan administrasi yang dibutuhkan..

“Sejauh ini untuk pengisian kolom agama bagi penganut kepercayaan di e-KTP tidak ditulis melainkan diisi setrip,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif