Jateng
Selasa, 21 November 2017 - 23:50 WIB

NARKOBA SEMARANG : Penyelundupan Sabu-Sabu ke Sel Pengadilan Digagalkan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba jenis sabu-sabu coba diselundupkan ke sel Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Petugas keamanan menggagalkan upaya penyelundupan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Semarang di ruang tahanan lembaga peradilan tersebut, Selasa (21/11/2017).

Advertisement

Petugas jaga tahanan PN Semarang Bripka Rudhi Setiawan mengatakan seorang wanita pengunjung langsung diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang dalam kejadian itu. “Sekitar pukul 12.00 WIB, seorang pengunjung wanita membawa makan siang berisi ikan goreng yang akan diberikan ke salah satu tahanan yang sedang menunggu sidang,” katanya.

Saat dicek, narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 2 gram tersebut disembunyikan di dalam ikan goreng serta bungkusan permen. Makanan itu, sempat dititipak ke petugas jaga sebelum akhirnya wanita pengunjung PN Semarang itu ditangkap petugas.

Dari keterangan pelaku, lanjut dia, narkoba jenis sabu-sabu tersebut akan diberikan kepada salah seorang tahanan yang bernama Arif Junaedi. Arif sendiri merupakan tahanan kasua narkotika yang sedang menjalani persidangan.

Advertisement

Dari penelusuran petugas, narkoba jenis sabu-sabu tersebut diketahui merupakan titipan yang akan diberikan kepada narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang bernama Nico. Wanita yang masih didalamj identitasnya tersebut langsung dibawa petugas Satua Reserse Narkotika Polrestabes Semarang untuk prosea hukum lebih lanjut.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif