Jogja
Selasa, 21 November 2017 - 06:20 WIB

KRIMINAL JOGJA : Pemuda Mabuk Nyolong Tisu dan Celana Dalam di Swalayan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Pemuda bernama DWN, 17, warga Mangunegaran dipukuli massa yang sedang nongkrong di depan minimarket

Harianjogja.com, JOGJA — Pemuda bernama DWN, 17, warga Mangunegaran dipukuli massa yang sedang nongkrong di depan minimarket. Penyebabnya, saat pegawai minimarket menggeledah DWN, pegawai itu mendapati barang senilai Rp250.000 yang tidak dibayar di dalam jaketnya, Minggu (19/10/2017) sore.

Advertisement

Adapun kejadian yang terjadi pada pukul 15.30 WIB tersebut bermula saat salah karyawan, Toni Prihandoko, 23, mencurigai kedatangan pelanggan yang bertingkah aneh. Semakin mencurigakan, saat pelanggan itu mengelilingi rak pakaian dalam dan parfum DWN dan tidak melanjutkan membayar di kasir.

Karena curiga dengan sikapnya yang aneh Toni lansung menggejar dan menghentikan DWN di depan minimarket yang berada di Giwangan itu.

Saat digeledah, Toni mendapati dua botol parfum, dua paket celana dalam, dan dua tisu basah berada dalam jaket DWN. Karena masih sore, beberapa pemuda yang sedang beristirahat di depan mini market penasaran dan mendekat dan mengetahui perbuatan tidak terpuji oleh DWN.

Advertisement

Mengetahui DWN mencuri dan dalam keadaan mabuk, pemuda yang nongkrong tadi langsung menghujani bogem mentah kepada DWN.

Kepala Kepolisian Sektor Umbulharjo, Komisaris Polisi Sutikno mengatakan pelaku masuk ke swalayan itu dalam keadaan mabuk. Adapun saat panggil masyarakat, keadaan pelaku sudah dalam kondisi memar karena dipukuli massa. Sebelum digelandang ke Polsek Umbulharjo, polisi memeriksakan DWN ke Rumah Sakit Hidayatullah terlebih dahulu.

“Dalam posisi mabuk, mengambil botol parfum, dua celana dalam, dan dua tisu basah,” jelas kompol Sutikno.

Advertisement

Karena mencuri dan dalam keadaan mabuk, pemuda tersebut disangkakan Tindak Pidana Ringan oleh Polsek Umbulharjo. Adapun tindak pidana ringan diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana yang diancam hukuman paling lama tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp7.500.

“Diamankan, diperiksa, bayar denda, hari ini [Senin] harusnya sudah diambil pihak keluarga,” jelas Sutikno saat dihubungi, Senin kemarin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif