Jogja
Selasa, 21 November 2017 - 15:40 WIB

Karyawan Bank Cabuli Anak di Toilet Masjid Seusai Salat

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan atau penculikan terhadap anak (JIBI/Dok)

Anak sembilan tahun jadi korban kejahatan seksual.

Harianjogja.com, JOGJA— AJ, 22, pemuda asal Sumatra Utara diringkus polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Karyawan salah satu bank swasta itu melakukan kejahatan seksual terhadap korban di sebuah kompleks masjid di pusat Kota Jogja.

Advertisement

Tersangka ditangkap aparat Polresta Jogja, Kamis (15/11/2017) lalu. Hasil pemeriksaan polisi, AJ mencabuli korban hanya dengan iming-iming dua buah uang logam senilai Rp500. Perbuatan itu ia lakukan di toilet  masjid.

Kejahatan seksual itu dilakukannya selama dua kali terhadap korban. Bocah laki-laki yang masih berusia sembilan tahun itu awalnya diiming-imingi uang sebesar Rp5.000 jika mau masuk ke kamar mandi dan melakukan posisi tubuh yang diinginkan pelaku.

Setelah kejadian pertama, korban diketahui tak bersuara. Melihat kondisi itu, AJ kembali mengulangi perbuatannya pada Rabu (14/11/2017). Perbuatan itu ia lakukan seusai melakukan ibadah salat di masjid tersebut. Pada aksinya yang kedua, AJ mengiming-imingi korban dengan uang Rp1.000 atau pecahan Rp500 dua buah.

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol M. Kasim Akbar Bantilan  mengungkapkan, setelah kejadian kedua, keluarga korban akhirnya melaporkan kejahatan ini ke polisi. “[Korban] datang nangis-nangis ke ibu korban dan kebetulan ibu korban belum berangkat bekerja,” jelas Akbar, Selasa (21/11/2017).

Akbar menceritakan, sebenarnya ibu korban dan pelaku sempat bertemu di tempat kejadian. Namun saat kedatangan ibu bersama korban yang masih menangis itu pelaku  pura-pura tidak mengetahui. “Terus sempat ketemu di tempat kejadian, karena setelah diadukan oleh anaknya langsung ke tempat kejadian dan masih ada pelaku tetapi pelaku pura-pura tidak mengetahui,” jelasnya.

Tindakan cepat ibu korban yang langsung melapor ke Polresta Jogja karena anaknya dilecehkan, membuahkan hasil pada Kamis (16/21). AJ yang tinggal di Maguwoharjo, Sleman digelandang Satreskrim Polresta Jogja bersama satu buah jaket warna abu-abu,
kemeja, celana dan sebuah sepeda motor.

Advertisement

Adapun barang bukti yang diambil dari korban ialah sebuah kaos, celana pendek, celana dalam warna coklat yang terdapat bercak darah, dan dua buah uang logam Rp500.

Kendati sempat menangis, Akbar mengungkapkan bahwa kondisi korban saat ini terlihat normal. Namun begitu polisi akan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban bersama lembaga terkait. “Jadi kasus ini, proses pemeriksaan jugs khusus, di mana pendamping sosial dari Dinas Sosial, dari psikolog yang masih dalam taraf pemantauan. Karena untuk hal ini belum bisa dilihat secara kasat mata, butuh psikolog,” papar dia.

Polisi menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak. Ia terancam denda maksimal Rp5 miliar dan penjara minimal 15 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif