Jogja
Selasa, 21 November 2017 - 17:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Pengukuran Ulang Dimulai, Warga Minta Bayar Dulu, Baru Bongkar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana proses penaksir ulang lahan terdampak NYIA, di Dusun Kragon II, Desa Palihan, Senin (20/11/2017). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Pengukuran dan penilaian ulang aset warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) mulai dilakukan

Harianjogja.com, KULONPROGO– Pengukuran dan penilaian ulang aset warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) mulai dilakukan.

Advertisement

Warga meminta PT Angkasa Pura I menyelesaikan urusan pembayaran terlebih dahulu, sebelum membongkar bangunan atau meratakan tanah mereka.

Ketua Paguyuban Warga Terdampak NYIA Wahana Tri Tunggal (WTT), Martono mengungkapkan, dirinya mengapresiasi pihak terkait, yang akhirnya mengabulkan permohonan diskresi, untuk penilaian ulang aset warga.

Advertisement

Ketua Paguyuban Warga Terdampak NYIA Wahana Tri Tunggal (WTT), Martono mengungkapkan, dirinya mengapresiasi pihak terkait, yang akhirnya mengabulkan permohonan diskresi, untuk penilaian ulang aset warga.

Ia menambahkan, pihaknya menyadari tak dapat berbuat banyak, dengan adanya undang-undang yang mengatur pembebasan lahan. Tahapan diskresi yang diberikan bagi mereka ini, membuktikan keseriusan pemerintah untuk merespon keinginan warga.

Walaupun ia belum mengetahui nilai ganti rugi aset yang akan diterimanya, ia berharap, setelah pengukuran selesai dan dihitung, dapat langsung masuk dalam tahapan pembayaran.

Advertisement

Ia menambahkan, ada empat warga Kragon II dan Kepek yang sebelumnya menolak pembebasan lahan, kini telah mendaftar. Termasuk seseorang yang disebutnya sebagai sesepuh warga WTT maupun PWPP-KP. Bila dihitung total ada 30 rumah yang sudah mengajukan penaksiran ulang.

“Batas akhir pengajuan sampai Rabu (22/11/2017), maka kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah,” terangnya, di Dusun Kragon II, Desa Palihan.

Kepala Desa Glagah, Agus Parmono mengatakan, di Dusun Kepek juga ada sekitar 20 rumah yang telah dinilai ulang. Masih ada 20 rumah yang pemiliknya masih menolak proyek NYIA.

Advertisement

“Kami menyarankan kepada warga tersebut, agar sesegera mungkin mengajukan permohonan appraisal ulang. Mau tidak mau, pada saatnya nanti mereka tetap harus pindah dari lahan terdampak NYIA,” ujarnya.

Manajer Pembangunan NYIA PT AP I, Sujiastono berharap warga yang masih menolak proyek NYIA, bisa mengajukan permohonan penilaian ulang aset, paling lambat Rabu (22/11). Apabila lewat masa waktu tersebut, maka pembebasan lahan akan diproses lewat konsinyasi, merujuk data hasil pengukuran awal proses pembebasan lahan terdahulu. Dengan kata lain, warga hanya mendapatkan ganti rugi atas tanah.

Sujiastono menambahkan, penilaian ulang adalah jalan terakhir proses pembebasan lahan milik warga yang selama ini gencar melakukan penolakan. Penaksiran nilai tanaman dan bangunan ini menjadi bagian dari tahapan pengajuan diskresi ke Kementerian Keuangan.

Advertisement

“Sebenarnya, prosesnya [tahapannya] sudah lewat, kami belum tahu seperti apa nanti. Kita akan lihat apakan proses penilaian ulang bisa dilakukan sama dengan proses sebelumnya, yang penting, kita punya datanya terlebih dulu dan nanti diajukan ke pusat,” paparnya.

Sujiastono memastikan, jajarannya berusaha mengakomodasi keinginan warga meski tidak bisa menjamin hasil akhirnya.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kulonprogo, Suardi menyatakan, hasil penaksiran akan menjadi basis data, yang bisa digabungkan dengan hasil pengukuran ulang yang dilakukan BPN pada Agustus lalu. Data tersebut akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk jadi bahan pertimbangan keputusan terkait diskresi.

“Tergantung pusat, ini harus ada koordinasi lintas kementerian, sudah bukan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melainkan Kementerian Keuangan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif