Jogja
Selasa, 21 November 2017 - 17:55 WIB

BANDARA KULONPROGO : Ganti Rugi untuk Tanaman dan Sarana Pendukung Lain Mulai Dibagikan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah warga penggarap PAG, menerima ganti rugi tanam tumbuh terdampak NYIA, di Balai Desa Sindutan, Senin (20/11/2017). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

PT Angkasa Pura I menggelontorkan dana sekitar lebih dari Rp7 miliar

Harianjogja.com, BANTUL -PT Angkasa Pura I menggelontorkan dana sekitar lebih dari Rp7 miliar, untuk membiayai proses ganti rugi tanaman (tanam tumbuh) dan sarana pendukung lain (SPL), milik warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Advertisement

Dana tersebut akan diberikan kepada warga Desa Sindutan, Jangkaran, Palihan, dan Glagah, dalam jangka waktu tiga hari.

Rincian dana tersebut antara lain diberikan kepada warga penggarap lahan Paku Alam Ground (PAG) total Rp485,71 juga dan Rp7,48 miliar untuk ganti rugi lahan pribadi milik warga.

Proses pencairan dan pelepasan hak atas tanah, dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Kulonprogo, pada Senin (20/11/2017) hingga Rabu (22/11/2017).

Advertisement

Manajer Proyek NYIA PT AP I, Sujiastono mengatakan, selain ganti rugi bagi dua warga tadi, di hari yang sama dilakukan juga pembayaran langsung kepada warga yang sepakat untuk pembebasan lahan tanpa lewat jalur konsinyasi.

Sujiastono menyebutkan, total ada 95 bidang lahan yang dibayar ganti rugi tanaman dan SPL. Penggarap PAG hanya berhak atas tanaman atau SPL yang dia miliki di atas lahan. Sedangkan ganti rugi lahannya menjadi hak Paku Alam.

“Jadi yang dibayarkan ini termasuk aneka ladang di atas PAG, yang sempat tertunda pembayarannya lantaran ada gugatan dari pengguna lahan. Pembayaran baru bisa dilakukan setelah Mahkamah Agung membatalkan gugatan tersebut,” kata dia, di Balai Desa Sindutan, Dusun Glaheng, Senin.

Advertisement

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Kulonprogo, Suardi mengatakan, pencairan ganti rugi dilakukan untuk tanaman keras, palawija, bangunan.

Warga Dusun Dukuh, Desa Sindutan, Ahmad Nurudin mengungkapkan, dari lahan PAG seluas 3.000 meter persegi yang ia garap, ia mendapatkan dana ganti rugi Rp6,4 juta.

Menurut perhitungan ideal, angka tersebut belum cukup untuk mengganti rugi tanaman cemara, akasia, dan kelapa yang ia miliki dan terdampak NYIA. Namun ia sudah bersyukur, masih mendapatkan kesempatan untuk menerima ganti rugi lahan tersebut.

“Bisa saya pakai untuk membeli berbagai macam keperluan menggarap sawah. Saya masih ada lahan yang tidak kena bandara,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif