Korupsi e-KTP, KPK menahan Setya Novanto di Rutan KPK.
Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana ke rumah tahanan KPK yang berlokasi di gedung KPK, Minggu (19/11/2017) malam.
Hal itu dilakukan setelah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dinyatakan sehat oleh dokter.
Novanto tiba di gedung KPK pada Minggu sekitar pukul 23.35 WIB. Ketua Umum Partai Golkar itu mengenakan rompi oranye dan dibawa dengan kursi roda saat turun dari mobil yang membawanya dari RSCM.
Novanto tiba di gedung KPK pada Minggu sekitar pukul 23.35 WIB. Ketua Umum Partai Golkar itu mengenakan rompi oranye dan dibawa dengan kursi roda saat turun dari mobil yang membawanya dari RSCM.
Ia tampak lemas saat dibawa oleh penyidik KPK Ambarita Damanik dengan didampingi Fredrich Yunadi namun tidak tampak istri maupun keluarganya yang lain.
Direktur RSCM Soejono menyatakan hasil serangkaian pemeriksaan kondisi kesehatan Novanto menunjukkan membaik dan sudah tidak membutuhkan rawat inap.
Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. (Baca: Karangan Bunga untuk Setnov)
Sementara itu, Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin (20/11/2017) dini hari, menjelaskan mengenai kecelakaan lalu lintas yang ia alami sehingga membuat Ketua Umum Partai Golkar itu masuk rumah sakit.
“Saya dari kemarin memang sudah niat untuk datang bersama-sama DPD [Golkar] I pukul 20.00, tapi saya diminta untuk wawancara di Metro [TV] dan di luar dugaan saya ada kecelakaan sehingga saya selain terluka, terluka berat dan juga di kaki, di tangan, dan juga di kepala masih memar,” kata Setya Novanto.
Setnov pun membantah sudah mangkir saat dipanggil KPK.
“Saya belum pernah mangkir, yang tiga kali saya diundang saya selalu memberikan alasan jawaban karena ada tugas-tugas yaitu menyangkut saksinya saudara Anang dan saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali tahu-tahu sudah dijadikan sebagai penangkapan tersangka,” ungkap Setnov.
Namun ia mengaku akan tetap menjalani proses hukum. “Tetapi saya tetap mematuhi masalah hukum dan apa pun saya tetap menghormati,” tambah Setnov singkat.(Baca Juga: Kejanggalan Drama Setya Novanto)
Berdasarkan catatan, KPK sudah memanggil Setnov 11 kali sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) KTP-Elektronik. Dari total 11 pemanggilan dalam proses penyidikan, Setya Novanto tercatat 8 kali tak menghadiri pemeriksaan.
Pada proses penyidikan, Setya Novanto hanya hadir dalam panggilan pada 13 Desember 2016, 10 Januari 2017, dan 14 Juli 2017. Panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka terhadap Setya Novanto kembali dilakukan pada 15 November 2017. Penyidik lalu membawa surat perintah penangkapan ke rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII namun ia tidak ditemukan di kediamannya.