Jatim
Minggu, 19 November 2017 - 17:05 WIB

Satroni 4 Hypermart Jateng dan Jatim, Pencuri Ini Tertangkap di Kediri

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polres Kota Kediri menunjukkan tersangka pencuri di Hypermart yang tertangkap di Mapolsek Kota Kediri, Jumat (17/11/2017). (Istimewa/polreskedirikota.com)

Pencurian Kediri, seorang pencuri tertangkap saat beraksi di Hypermart Ketos.

Madiunpos.com, KEDIRI — Seorang pencuri tertangkap saat beraksi di Hypermart Ketos, Kota Kediri. Pencuri itu bernama Agung Prabowo, 31, warga Jl. Tanahbaru RT 003/RW 001, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Advertisement

Kapolsek Kota Kediri Polresta Kediri, Kompol Sucipto, mengatakan Agung Prabowo tertangkap saat tengah mencuri sepatu anak dan baju senilai Rp200.000. Aksi tersebut diketahui petugas security Hypermart itu pada Jumat (17/11/2017). Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor polisi setempat.

Dari pengakuannya, Prabowo telah mencuri di sejumlah Hypermart di Jawa Timur dan Jawa Tengah, antara lain di Hypermart Mayjen Sungkono Surabaya dia mengambil 1 unit HP merek Vivo dan laptop Asus senilai Rp25 juta. Di Hypermart Jl. Veteran, Malang, dia mencuri laptop Asus dan 2 HP senilai Rp15 juta.

Di Hypermat Batu, Agung mencuri laptop Asus senilai Rp15 juta. Sementara di Hypermart Jl. M.T. Haryono Semarang, Agung mencuri dua HP merek Samsung tipe Note 8 dan S8.

Advertisement

“Pelaku ini tidak hanya mencuri di Kediri, tetapi juga di beberapa lokasi lain di Jatim dan Jateng. Tidak tanggung-tanggung, yang dicuri tidak hanya baju tetapi juga laptop bernilai puluhan juta rupiah,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Minggu (19/11/2017).

Sucipto menuturkan aksi pencurian di sejumlah Hypermart itu diketahui setelah polisi melakukan penyidikan terhadap tersangka. Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenai Pasal 363 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang dicuri tersangka dari beberapa lokasi.

“Karena kerugian di Kota Kediri hanya Rp200.000, kami melimpahkan perkara ini ke Polresta Malang guna proses penyidikan tuntas,” terang dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif