Soloraya
Minggu, 19 November 2017 - 18:35 WIB

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SOLO : Dicantumkan dalam KTP, Penghayat Kepercayaan Diverifikasi Ulang

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Solopos/Dok)

Pemkot Solo memverifikasi ulang warga penghayat kepercayaan karena akan dicantumkan dalam KTP.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memverifikasi ulang warga penghayat kepercayaan di Kota Bengawan. Langkah ini menyusul dikabulkannya gugatan para penghayat kepercayaan terkait pengisian kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

Merujuk data terakhir di Pemkot, ada sekitar 11.680 warga penganut kepercayaan yang tergabung dalam 20 kelompok. Menurut Kepala Bidang (Kabid) Kesenian Sejarah dan Sastra Dinas Kebudayaan (Disbud) Solo, Maretha Dinar, mengungkapkan data tersebut dua tahun lalu. “Jadi kami verifikasi lagi data terbarunya,” kata dia ketika berbincang dengan Solopos.com, Minggu (19/11/2017).

Maretha mengatakan dikabulkannya uji materi Undang-Undang Nomor 23/2006 dan UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan menjadi salah satu landasan Pemkot mendata ulang ribuan warga penghayat kepercayaan tersebut. Validasi dilakukan guna mengetahui kondisi terkini masing-masing kelompok.

Hal itu mengingat aktivitas kelompok-kelompok itu sangat dinamis. Setiap tahun jumlah anggotanya bisa berkurang dan bertambah.

Advertisement

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo Suwarta mengatakan masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat mengenai pengisian kolom agama bagi warga kepercayaan di e-KTP elektronik. Nantinya terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi ulang penganut kepercayaan di Kota Solo.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis [juknis] formal dari pemerintah pusat untuk pengisiannya. Jadi kami masih menunggu itu,” ujarnya.

Pemkot akan tetap memberikan pelayanan buat warga penganut kepercayaan dan sama dengan warga lainnya. Jadi tidak diskriminasi bagi penganut kepercayaan dalam pengurusan dokumen kependudukan administrasi yang dibutuhkan.

Advertisement

Sejauh ini tidak ada kendala bagi warga penghayat kepercayaan dalam mengurus berkas administrasi kependudukan. “Sejauh ini untuk pengisian kolom agama bagi penganut kepercayaan di e-KTP tidak ditulis melainkan diisi setrip,” katanya.

Saat ini pengisian kolom agama bagi penghayat kepercayaan masih dibahas Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif