Mahfud MD terang-terangan menyebut Fredrich Yunadi tak mengerti fungsi pengadilan HAM Internasional.
Solopos.com, JAKARTA – Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial. Fredrich mempertanyakan wewenang KPK terkait penahanan tersebut. Tak cuma itu, dia juga mengatakan KPK bisa dilaporkan ke pengadilan HAM internasional.
Penahanan Novanto dalam kondisi sakit juga dikritiknya. Menurutnya, penahanan ini sebagai pelanggaran HAM. Fredrich berencana menuntut penahanan kliennya ini ke pengadilan HAM internasional.
Baca Juga:
Baca Juga:
” Kami sudah merencanakan kita akan menuntut di pengadilan HAM internasional. Jadi saya persiapkan dalam waktu segera,” tuturnya di RSCM Kencana, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat seperti dilansir Antara, Jumat (17/11/2017).
Tak berselang lama, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menanggapi pernyataan ini. Mahfud mengatakan pengadilan tersebut hanya untuk mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Baca Juga:
“Friedrick akan melaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional? Hahaha, Jangan-jangan Friedrick tak tahu bahwa pengadilan internasional tersebut hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan. Genosida dan kejahatan kemanusiaan itu punya arti stipulatif, Bung. Tak bisa disuruh ngurusi Setvov,” tulis Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud juga melempar pernyataan yang sama sembari mengunggah ulang sebuah berita Detik.com. “Pngcara Novanto akan Tuntut KPK ke Pengadilan HAM Internasional — Ha3x Freidrick tak tahu fungsi Pengadilan HAM Int,” katanya.
Dua cuitan terakhir Mahfud MD ini mendapat ribuan like dan love. Kebanyakan netizen mendukung pernyataan politikus PKB itu.
Friedrick akan malaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional? Hahaha, Jngn2 Friedrick tak tahu bhw pengadilan internasional tsb hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan. Genosida dan kejahatan kemanusiaan itu pny arti stipulatif, Bung. Tak bs disuruh ngurusi Setvov
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 18, 2017
Advertisement