Soloraya
Sabtu, 18 November 2017 - 10:00 WIB

PEMILU 2019 : Tak Lolos Verifikasi di KPU Sragen, 6 Parpol Masih Punya Waktu 2 Pekan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPU Sragen Ngatmin Abbas (kiri) menyerahkan berkas hasil verifikasi keanggotaan parpol kepada perwakilan dari DPC PDIP Sragen di Aula KPU Sragen, Kamis (16/11/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pemilu 2019 dipersiapkan dengan pendaftaran parpol.

Solopos.com, SRAGEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menyatakan delapan partai politik (parpol) lolos verifikasi menjadi calon parpol peserta pemilu 2019.

Advertisement

Sementara enam parpol wajib dinyatakan belum memenuhi syarat karena ditemukan adanya banyak anggota yang dinilai tidak memenuhi ketentuan, seperti nama ganda, ketidaksesuaian nama pada formulir (F2) dengan kartu tanda penduduk (KTP), dan ketidaksesuaian nama dan alamat anggota.

KPU mengundang 14 parpol ke KPU Sragen, Kamis (16/11/2017). Belasan perwakilan parpol itu hadir ke KPU untuk menerima hasil penelitian administrasi atas salinan bukti keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2019.

Advertisement

KPU mengundang 14 parpol ke KPU Sragen, Kamis (16/11/2017). Belasan perwakilan parpol itu hadir ke KPU untuk menerima hasil penelitian administrasi atas salinan bukti keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2019.

Berkas hasil verifikasi parpol tersebut diserahkan kepada perwakilan parpol secara bergiliran. Dari 14 parpol itu, hanya perwakilan dari Partai Demokrat yang tidak hadir karena masih dalam proses reorganisasi.

Komisioner KPU Sragen Diyah Nur Widowati dalam kesempatan itu menyampaikan ada delapan parpol yang dinyatakan memenuhi syarat keanggotaan, yakni memenuhi minimal 1/1.000 dari jumlah penduduk Sragen atau sebanyak 981 anggota.

Advertisement

“Sementara enam parpol lainnya, jumlah keanggotaannya belum memenuhi syarat karena di bawah 981 anggota. Keenam parpol tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Garuda,” ujarnya saat ditemui Espos seusai menyerahkan berkas ke parpol, Kamis siang.

Dia menambahkan jumlah anggota yang dinilai tidak memenuhi syarat atau TMS untuk enam parpol tersebut bervariasi. Partai Garuda yang terbanyak karena semua berkas anggotanya TMS berdasarkan hasil verifikasi KPU yang menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Diyah memberi waktu selama dua pekan kepada enam parpol tersebut untuk menyampaikan perbaikan keanggotaan. Waktu yang diberikan Diyah itu mengacu pada aturan perundang-undangan yang mengatur tentang tahapan Pilpres 2019. Bagi delapan parpol yang sudah memenuhi syarat minimal keanggotaan, kata dia, boleh menyerahkan perbaikan keanggotaan tetapi sifatnya tidak wajib.

Advertisement

Bagi delapan parpol yang tidak melakukan perbaikan, ujar dia, wajib menghapus keanggotaan yang TMS dari data sistem informasi partai politik (Sipol).

Wakil Ketua DPC PPP Sragen, Mahmudi Tohpati, mengakui bila jumlah anggota PPP yang dinyatakan TMS sebanyak 670 orang dari total anggota yang diajukan sebanyak 1.258 orang. “Ya, anggota TMS itu segera diperbaiki dalam waktu dekat,” tambahnya.

Ketua DPC Partai Garuda Sragen, Dartono, saat ditemui mengaku keanggotaan partai itu yang membuat DPP. Dia menyatakan tidak tahu menahu terkait dengan berkas keanggotaan tersebut. “Saya kira dua pekan cukup untuk memperbaiki keanggotaan partai. Kami segera berkomunikasi dengan DPP,” imbuhnya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : KPU Sragen Pemilu 2019
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif