Dua karangan bunga dikirimkan untuk Setya Novanto.
Solopos.com, JAKARTA — Ketua DPR Setya Novanto hingga pagi ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta Pusat, setelah dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta Barat seusai mengalami kecelakaan tunggal Kamis (16/11/2017) malam.
Kantor Berita Antara, Sabtu (18/11/2017), melaporkan dua karangan bunga untuk Setya Novanto dikirimkan ke RSCM Kencana. Pengantar bunga membawa dua karangan bunga itu ke lobi RSCM Kencana sekitar pukul 10.45 WIB. Satu karangan bunga dikirim oleh Riza Villano S.P., yang menyampaikan doa kesembuhan Ketua Umum Partai Golkar itu.
“Semoga Lekas Sembuh BAPAK SETYA NOVANTO. RIZA VILLANO SP. MENUJU INDONESIA ADIL, JUJUR, BERINTEGRITAS BEBAS KORUPSI,” demikian tulisan dalam salah satu karangan bunga.
Sementara karangan bunga lain yang dikirim oleh Sam Aliano bertulisan, “Semoga Lekas Sembuh PAPA TIANG LISTRIK #SAVETIANGLISTRIK”. (baca: Setya Novanto Dirujuk ke RSCM)
Sampai Sabtu siang belum terlihat ada kerabat atau kuasa hukum Setya Novanto yang menjenguk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) di rumah sakit premium itu. Penjagaan di sekitar wilayah rumah sakit juga terlihat normal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menunggu Setya Novanto sehat untuk melakukan pemeriksaan dalam kasus pidana korupsi dalam pengadaan KTP elektronik.
“Kami berkoordinasi lebih lanjut dengan dokter bagaimana perkembangan kesehatan yang bersangkutan. Saat SN [Setya Novanto] sudah fit to be questioned atau fit to stand in trial berdasarkan putusan dokter, pemeriksaan bisa dilakukan, termasuk dalam persidangan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
KPK telah mengeluarkan surat penahanan Setya Novanto sejak 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017. Namun karena dia menjalani perawatan di rumah sakit, KPK melakukan pembantaran, menangguhkan penahanannya.
Febri menegaskan masa pembantaran tidak mengurangi masa tahanan dan tidak memiliki jangka waktu. “Pembantaran penahanan secara hukum menghilangkan hitungan masa tahanan karena dihitung sejak menjalani proses medis atau perawatan di RS, jadi konsekuensi hukum tidak menambah masa penahan tersebut,” kata Febri.