Jogja
Jumat, 17 November 2017 - 18:55 WIB

Tarif Taksi Online di DIY akan Disesuaikan UMP, Seperti Apa?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Massa melakukan demonstrasi di Jalan Malioboro, Rabu (3/5/2017). Mereka menolak keberadaan taksi online. (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Tarif taksi online akan disesuaikan dengan upah minimum provinsi

Harianjogja.com, JOGJA — Melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Sigit Sapto Raharjo, tarif taksi online akan disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP), Kamis (16/11/2017).

Advertisement

Adapun selain tarif taksi yang akan disesuaikan UMP DIY dalam draf yang direncakanan selesai November ini, kuota taksi dan wilayah operasi juga akan ditentukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang taksi online itu.

Sigit Sapto mengatakan bahwa tarif taksi yang akan ditetapkan pelalui Pergub itu akan berbeda dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 tahun 2017 terkait tentang tarif dasar dan tarif atas.

Di mana ketentuan tarif dasar Wilayah 1, yaitu Jawa, Sumatra, dan Bali sebesar Rp3.500 dan tarif atas Rp6.000 akan diubah menyesuaikan UMP DIY yang sebesar Rp1.454.154.

Advertisement

“Untuk tarif menyesuaikan dari pada daerah DIY, agak sedikit berbeda Permenhub 108 dan di Sumatra, Jawa, Bali, karena kami berpedoman dengan umk terendah, dan kami juga ingin menyesuaikan dengan UMP itu,” jelasnya melalui telepon, Kamis (16/11/2017).

Selain diberikan keleluasaan dalam mengatur tarif taksi berbasis aplikasi itu, Pemda DIY juga diberikan kewenangan dalam mengatur wilayah operasi dan kuotanya.

Di mana wilayah operasi taksi online akan dibebaskan selama berada di kawasan DIY, hanya ada beberapa areal yang digunakan untuk areal khusus mangkal taksi argo.

Advertisement

“Jadi wilayah kita adalah satu provinsi, tapi saya akan mendata, dan pada blok blok tertentu yang bisa [mangkal hanya] taksi argo,” jelasnya.

Pergub itu sendiri merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur mengenai tarif, kuota dan pembatasan wilayah operasional transportasi online.

Selain mengatur taksi online dalam tarif, kuota, dan pembatasan wilayah. Permenhub No 108 Tahun 2017 juga mensyarakatkan mobil operasional taksi online wajib uji KIR dan menempelkan stiker indentitas sekitar 15 cm.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif