Soloraya
Jumat, 17 November 2017 - 23:15 WIB

Pansus Pemekaran Wilayah DPRD Solo Tinjau Semanggi dan Kadipiro, Segera Diputuskan?

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim Pansus Pemekaran Wilayah dan Pemkot Solo meninjau lokasi tanah pemerintah HP 54 di Jl. Sungai Serang I Kelurahan Semanggi, Jumat (17/11/2017). (?Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pansus Pemekaran Wilayah DPRD Solo meninjau dua kelurahan yang akan dimekarkan.

Solopos.com, SOLO — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemekaran Kelurahan Semanggi dan Kadipiro terus dikebut.

Advertisement

Pada Jumat (17/11/2017), Pansus Pemekaran Wilayah DPRD Solo meninjau batas wilayah pemekaran Kadipiro yang akan menjadi tiga kelurahan dan Semanggi yang akan menjadi dua kelurahan. Selain meninjau batas wilayah, tim pansus juga melihat lokasi bakal kantor kelurahan yang baru.

Baik tim pansus maupun Pemkot Solo yang saat itu diwakili Kabag Pemerintahan Setda Kota Solo Hendro Pramono menyebut batas wilayah pemekaran di dua kelurahan sudah sangat jelas karena hanya berupa jalan raya. “Di lapangan tidak ada persoalan teknis menyangkut batas wilayah. Dipastikan tidak ada rumah yang harus dibagi atau semacamnya, batasnya sudah jelas,” kata Hendro saat ditemui Solopos.com di Semanggi, Jumat. (Baca: Pemekaran Wilayah 2 Kelurahan di Solo Teradang Regulasi)

Advertisement

Baik tim pansus maupun Pemkot Solo yang saat itu diwakili Kabag Pemerintahan Setda Kota Solo Hendro Pramono menyebut batas wilayah pemekaran di dua kelurahan sudah sangat jelas karena hanya berupa jalan raya. “Di lapangan tidak ada persoalan teknis menyangkut batas wilayah. Dipastikan tidak ada rumah yang harus dibagi atau semacamnya, batasnya sudah jelas,” kata Hendro saat ditemui Solopos.com di Semanggi, Jumat. (Baca: Pemekaran Wilayah 2 Kelurahan di Solo Teradang Regulasi)

Hendro menjelaskan berdasarkan dinamika pembahasan raperda di tingkat pansus, Kelurahan Kadipiro akan dibagi menjadi tiga kelurahan yakni Kelurahan Banjarsari, Kelurahan Kadipiro, dan Kelurahan Joglo. Kelurahan Banjarsari akan dibatasi jalan Solo-Purwodadi atau sepanjang rel sampai simpang Joglo dan Jl. Sumpah Pemuda (depan Unisri).

Kelurahan Kadipiro di batasi Jl. Ki Mangunsarkoro dan jalan Solo-Purwodadi. Kelurahan Joglo dibatasi Jl. Sumpah Pemuda dan Jl. Kolonel Sugiyono.

Advertisement

Kelurahan Semanggi meliputi wilayah di utara Jl. Kyai Mojo. Sedangkan Kelurahan Mojo di sisi selatan Jl. Kyai Mojo.

Justru yang menjadi perhatian tim pansus adalah rencana lokasi pembangunan kantor baru terutama di Joglo dan Kadipiro. Kantor Kelurahan Kadipiro akan menempati Makam Sumpingan.

“Namun saat ke sana tadi, kami menilai lokasi itu belum layak karena masih perlu membeli [membebaskan] tanah di depannya untuk akses masuk,” kata Anggota Pansus Pemekaran Wilayah, Abdullah A.A.

Advertisement

Kantor Kelurahan Joglo rencananya berada di tanah negara wilayah RT 007/RW 011. Sayangnya, lokasi tersebut kini menjadi hunian warga. Saat tim pansus ke lokasi, ada 79 hunian di tanah tersebut.

“Ini juga mesti jadi perhatian Pemkot Solo. Jadi selama ini Pemkot lemah dalam menjaga asetnya. Kenapa bisa ada warga bikin hunian di tanah negara?” tandas dia.

Dengan demikian, Tim Pansus Pemekaran Wilayah menilai Pemkot Solo perlu membahas alternatif lokasi lain untuk pembangunan kantor kelurahan baru. “Kalau lokasi untuk kantor kelurahan baru di Semanggi, kami kira sudah oke, lokasinya cukup strategis di Jl. Sungai Serang I, berada di antara Kantor Koramil Pasar Kliwon dan lokasi RSUD Semanggi yang akan dibangun,” tambah Ketua Pansus Pemekaran Wilayah, Budi Prasetyo.

Advertisement

Hendro menambahkan penetapan batas wilayah pemekaran di dua kelurahan tersebut sudah melalui kajian. Dia memastikan ada pemerataan di wilayah pemekaran baik dari sisi jumlah penduduk dan kepadatannya, termasuk potensi ekonominya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif