Soloraya
Jumat, 17 November 2017 - 19:35 WIB

NARKOBA SRAGEN : Polres Ungkap 20 Pengedar 60.000 Butir Pil Koplo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ungkap kasus tindak kriminalitas selama sepekan terakhir di Mapolres Sragen, Jumat (17/11/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Aparat Polres Sragen mengungkap 20 tersangka pengedar 60.000 butir pil koplo dalam 11 bulan terakhir.

Solopos.com, SRAGEN — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sragen mengungkap peredaran pil koplo dengan barang bukti sebanyak 60.000 butir pil koplo dan 20 orang tersangka selama 11 bulan terakhir.

Advertisement

Kasus terakhir di wilayah Dukuh Purworejo RT 007, Desa/Kecamatan Sambirejo, Sragen, diungkap pada Jumat (10/11/2017) lalu dengan dua tersangka dan barang bukti 930 butir pil koplo berbagai merek. Hal itu diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman didampingi Kabag Ops Kompol Joni Susilo, Kasatresnarkoba AKP Joko Satriyo Utomo, dan personel Polres Sragen lainnya, Jumat (17/11/2017).

Kasus tersebut digelar bersamaan dengan tujuh kasus lainnya, yakni satu kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik, satu kasus perjudian, dan lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Kapolres mengatakan kasus peredaran pil koplo jenis trihexyphenidyl, tramadol, dan obat keras lainnya kali terakhir di Sambirejo yang menyeret dua pemuda, Nikko Ardi Saputra, 23, warga Purworejo RT 007 Sambirejo, dan Tri Wibowo, 28, warga Cetokan RT 021, Dawung, Sambirejo. (Baca: Edarkan Pil Koplo, Buruh Bangunan dan Pekerja Bengkel Ditangkap Polisi di Gondang)

“Kasus terakhir ini transaksinya menggunakan media sosial. Kondisi ini menjadi keprihatinan kami. Apalagi barang buktinya cukup banyak. Kalau diakumulasi total barang bukti peredaran obat keras itu mencapai 60.000 butir dengan melibatkan 20 orang tersangka. Itu baru 11 bulan terakhir,” ujar Kapolres.

Advertisement

Dia menyatakan barang bukti itu yang baru berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Sragen. Kapolres mengindikasikan peredaran pil koplo yang belum terungkap masih banyak dan bisa jadi melebihi jumlah yang terungkap.

Dia mengatakan fakta ini menunjukkan teori supply and demand itu terjadi dalam transaksi obat keras yang tak memiliki izin edar. Artinya, Kapolres menyimpulkan permintaan atas obat itu cukup tinggi di Sragen.

“Sasarannya variatif mulai dari pelajar dan adik-adik remaja. Kaum pelajar dan mahasiswa itu terbuai dan terbujuk rayu dengan dalih macam-macam untuk mengonsumsi obat keras itu. Efek fly dan seterusnya itu hanya efek parsial secara instan tetapi efek jangka panjangnya bisa merusak organ tubuh. Pemasoknya rata-rata dari luar kota,” ujarnya. (Baca: Bawa Pil Koplo Saat Menonton Parade Musik, Warga Karanganyar Ditangkap)

Advertisement

Dia mengimbau kepada publik terutama pelajar dan mahasiswa agar tidak mudah terjerumus dalam dunia hitam pil koplo ini. Selain itu, Kapolres juga mengimbau supaya berhati-hati dalam menggunakan media sosial seperti Facebook, Twitter, Whatsapp, dan seterusnya.

Media sosial, kata dia, tidak hanya digunakan untuk transaksi pil koplo tetapi juga digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian yang mengarah pada pelanggaran UU ITE. Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo menambahkan segmen pasarnya memang anak-anak remaja, terutama anak SMA. Dia menemukan indikasi anak SMP tetapi tidak terlalu banyak.

“Mereka tertarik mengomsumsi pil koplo ini karena pengaruh teman dan akhirnya ikut-ikutan hingga kecanduan. Antisipasinya, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sragen agar terus membimbing, menyuluh, dalam bentuk kegiatan tertentu kepada pelajar agar tidak terjerumus dalam penggunaan obat keras,” imbuhnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif