Jateng
Jumat, 17 November 2017 - 08:50 WIB

Jaga Kebersihan, Begini Peringatan Buang Sampah Sembarangan di Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Spanduk peringatan bagi pembuang sampah sembarangan di Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jateng. (Facebook.com-Ayae Fana)

Kebersihan lingkungan dijaga warga Kota Semarang dengan menyematkan spanduk peringatan yang mengancam.

Semarangpos.com, SEMARANG – Orang yang membuang sampah sembarangan memang membuat jengkel lantaran menyebabkan lingkungan kotor dan menimbulkan beberapa masalah lingkungan lainnya karena buruknya kebersihan. Di Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), warga yang geram terhadap pembuang sampah sembarangan lantas menyematkan spanduk peringatan yang mengancam.

Advertisement

Pada spanduk tersebut tersebut terdapat ancaman denda hingga pidana bagi orang yang membuang sampah sembarangann sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang No. 6/2012 tentang Pengelolaan Sampah. “Membuang sampah sembarangan diancam dengan pidana kurungan [penjara] paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,” begitu bunyi tulisan pada spanduk tersebut.

Spanduk peringatan mengenai masalah kebersihan di Kecamatan Semarang Utara itu lantas menjadi perbincangan warganet di grup Facebook Media Informasi Kota Semarang (MIK Semar) setelah foto spanduk itu diunggah pengguna akun Facebook Ayae Fana, Selasa (14/11/2017).

Banyak warganet yang lantas mendukung peraturan itu untuk benar-benar diterapkan kepada siapa saja yang membuang sampah di Kota Semarang. “Saya dukung biar kota kita bersih sungai bersih kayak di luar negeri sono indah sejuk,” tulis pengguna akun Facebook Hikmah Sasa.

Advertisement

“Harus dijalankan benar ya,” timpal pengguna akun Facebook Purwanti Bimalariz.

“Dukung Semarang bersih, tapi harus didukung banyak pihak, guru misalnya,” ungkap pengguna akun Facebook Unik Pratisi Hidayat.

Sementara itu, pengguna akun Facebook Ayae Fana yang mengunggah foto spanduk tersebut berharap seluruh masyarakat di Kota Semarang takut akan sanksi yang sesuai dengan Perda Kota Semarang No. 6/2012 tentang Pengelolaan Sampah. Jika rasa takut itu mulai timbul dan didukung warga yang berani melaporkan jika ada pembuang sampah sembarangan, maka kebersihan lingkungan di seluruh wilayah Kota Semarang bukan lagi menjadi angan-angan. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif