Jogja
Jumat, 17 November 2017 - 09:20 WIB

Enam Izin Prinsip Perumahan di Bantul Ditolak

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Lokasi enam bakal perumahan yang ditolak tersebut tersebar di empat kecamatan

Harianjogja.com, BANTUL-Hingga Oktober 2017, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul telah menolak enam pengajuan izin prinsip pembangunan kompleks perumahan. Alasannya, enam lokasi bakal perumahan tersebut berada dalam peta lahan hijau.

Advertisement

Kepala Dispertaru Bantul Isa Budi Hartomo mengatakan, lokasi enam bakal perumahan yang ditolak tersebut tersebar di empat kecamatan. Rinciannya Kecamatan Pleret tiga titik serta di Banguntapan, Sewon dan Piyungan masing-masing satu titik. Isa menjelaskan, ada sejumlah aspek yang harus dipenuhi dalam pengajuan izin prinsip.

Adapun yang harus dipenuhi antara lain aspek sosial, pemenuhan terhadap rencana pembangunan jangka menengah daerah dan tata ruang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, enam lokasi ini dinilai tidak memenuhi aspek tata ruang. “Ada di lahan hijau, tak sesuai peruntukkannya,” ujarnya, Kamis (16/11/2017).

Ia mengatakan, sepanjang 2017 ini, total ada 23 izin prinsip perumahan yang diajukan pada dinasnya. Isa menegaskan izin prinsip tidak akan keluar meski masyarakat sekitar calon lokasi kompleks perumahan telah memberikan persetujuan. Pasalnya, aspek tata ruang sangat vital bahkan menjadi pertimbangan utama dalam penerbitan izin prinsip.

Advertisement

Penekanan terhadap aspek tata ruang ini bukan tanpa alasan. Menurutnya hal ini didasari komitmen Pemkab untuk menekan alih fungsi lahan hijau agar lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) tetap terjaga.

Apalagi menurutnya, Pemkab bakal mempertahankan 13.200 hektare lahan pertanian sebagai LP2B. Di sisi lain, aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian telah meneken nota kesepahaman yang isinya bakal menindak tegas praktik alih fungsi lahan hijau.

Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Bantul Uwaisun Nawawi meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menunda pemberian izin prinsip, terutama di Kecamatan Sewon dan Kasihan. Baik untuk kompleks perumahan, pertokoan maupun gudang penyimpanan. Mengingat, hingga sekarang pembahasan raperda tentang rencana tata ruang detail kecamatan (RDTRK) Sewon dan Kasihan belum tuntas.

Advertisement

Penundaan ini menurutnya bertujuan untuk mengantisipasi munculnya bangunan baru di lahan yang diproyeksikan masuk dalam jalur kuning di RDTRK. “Untuk meminimalisasi konflik kepentingan,” imbuhnya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif