Jogja
Jumat, 17 November 2017 - 20:55 WIB

Berkas Milik PKPI dan PBB Akan Diteliti, Tunggu Instruksi Lanjutan

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu 2019. (kpu.go.id)

KPU Gunungkidul siap melakukan penelitian berkas administrasi sesuai dengan putusan dari Bawaslu

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul masih menunggu instruksi lebih lanjut terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengambulkan gugatan partai politik yang dinyatakan gagal dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Namun, secara prinsip mereka siap melakukan penelitian berkas administrasi yang diserahkan oleh PKPI dan PBB.

Advertisement

Ketua KPU Gunungkidul M Zaenuri Ikhsan mengatakan, sebagai tindak lanjut putusan dari Bawaslu, KPU pusat telah menerbitkan Surat Edaran No.694/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017 tentang Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Data Keanggotaan Parpol dan Pelaksanaan Putusan Bawaslu RI.

Dia menjelaskan, dalam edaran tersebut belum mengatur secara rinci terkait dengan putusan Bawaslu. Namun KPU di daerah diminta tidak meerima penyerahan berkas baru dari sembilan partai politik sesuai dengan perintah dari badan pengawas pemilu.

“Kemungkinan akan dilakukan penelitian administrasi kepada parpol yang telah menyerahkan berkas. Namun, untuk pelaksanaannya, kami juga masih menunggu instruksi lanjutan karena dalam SE yang dikeluarkan Kamis [16/11/2017] tidak mengatus secara rinci terkait tindaklanjut atas putusan bawaslu,” kata Ikhsan kepada wartawan, Jumat (17/11/2017).

Advertisement

Dia menjelaskan, dari sembilan parpol yang gugatannya dikabulkan oleh Bawaslu, tidak semuanya menyerahkan berkas ke KPU Gunungkidul karena hanya PKPI dan PBB yang memberikan sebagai syarat calon peserta Pemilu 2019. “Jadi, kemungkinan yang diteliti hanya dua partai. Apalagi dalam SE terbaru, daerah juga dilarang menerima berkas baru,” ungkapnya.

Ikhsan menegaskan, pihaknya siap melakukan penelitian berkas administrasi sesuai dengan putusan dari bawaslu. Namun untuk teknis dalam pelaksanaan masih menunggu instruksi dari pusat. “Kami tunggu isntruksi dulu, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada arahan lebih lanjut,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif