Jogja
Jumat, 17 November 2017 - 07:55 WIB

Area Glagah-Congot Dipenuhi Bangunan Liar

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bangunan ini dinilai liar karena dibangun tanpa disertai Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Tercatat ada ratusan bangunan liar yang berdiri, di area sepanjang enam kilometer wilayah sempadan pantai selatan Kulonprogo. Pemerintah Kabupaten Kulonprogo memastikan bangunan-bangunan tersebut akan digusur.

Advertisement

Sekretaris Daerah Kulonprogo Astungkara mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Pemkab Kulonprogo, di wilayah Pantai Glagah hingga Pantai Congot ada 114 unit bangunan permanen, 182 bangunan semi permanen, 20 kolam renang, jalan paving blok sepanjang 20 meter, sejumlah menara peringatan dini bencana, dan tiang listrik. Bangunan-bangunan ini dinilai liar karena dibangun tanpa disertai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan melanggar ketentuan pembangunan sempadan pantai.

Astungkara menjelaskan, pembangunan yang dilakukan di area pantai, sebaiknya dilakukan dengan memenuhi aturan sempadan pantai. Berdasarkan rekomendasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), bangunan seharusnya berjarak sejauh 100-200 meter dari titik pasang tertinggi air laut, . Dalam jarak tersebut, bangunan yang boleh berdiri hanyalah Pos Polair, joglo labuhan. Selain bangunan tersebut, tidak boleh ada yang berdiri atas alasan apapun.

“Kami sudah memasang plang, yang berisi peraturan larangan mendirikan bangunan di sempadan. Namun peraturan yang disebutkan itu bukan berbentuk Peraturan Bupati (Perbup),” ungkapnya, Kamis (16/11/2017).

Advertisement

Ia menjelaskan, peraturan serupa berbentuk Perbup masih dibahas bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulonprogo terkait tata ruang kawasan pantai selatan, dan Dinas Pariwisata Kulonprogo untuk kaitannya peruntukkan pariwisata pantai. Namun Perbup tersebut merupakan Peraturan Presiden No.51/2016 tentang Batas Sempadan pantai.

Selain memasang papan larangan, Pemkab juga telah menyampaikan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik bangunan, sebanyak dua kali. Namun, SP itu tidak dihiraukan, sehingga langkah penertiban akan dilakukan dengan pembongkaran. Belum diketahui pasti jadwal dilakukannya penertiban bangunan dan penataan kawasan sempadan. Hanya saja, Pemkab melihat sudah ada banyak warga yang membongkar bangunan mereka secara mandiri.

Pelaksana tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo Duana Heru Supriyanto mengatakan, Satpol PP telah mendata bangunan yang ada di area sempadan sepanjang Pantai Glagah hingga Pantai Congot. Tahapan ini akan diikuti dengan pendataan yang lebih intensif dan detail. Data itu selanjutnya dikoordinasikan bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait.

Advertisement

“Kami berharap pemilik bangunan memiliki kesadaran untuk membongkar bangunannya secara mandiri,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif