Jogja
Jumat, 17 November 2017 - 09:55 WIB

6 Partai di Sleman Kekurangan Anggota

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KPU Sleman mulai melakukan penelitian administrasi untuk data ganda yang disertakan dalam pendaftaran parpol, Selasa (24/10/2017). (Harian Jogja/ Sekar Langit Nariswari)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman telah menyelesaikan proses verifikasi faktual terhadap berkas yang diserahkan parpol calon peserta Pemilu 2019

Harianjogja.com, SLEMAN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman telah menyelesaikan proses verifikasi faktual terhadap berkas yang diserahkan parpol calon peserta Pemilu 2019. Hasilnya, enam partai kekurangan anggota minimal mulai dari sembilan sampai 827 nama.

Advertisement

Sejumlah partai itu antara lain tiga adalah peserta Pemilu 2014 dan tiga lainnya adalah partai baru. Pengurus partai kemudian diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas hingga 1 Desember mendatang.

Komisioner KPU Sleman Divisi Hukum, Penyelenggaraan dan Hubungan Antar Lembaga Imanda Yulianto menjelaskan penyebab kekurangan didominasi karena berkas yang diserahkan kurang bisa dibaca dan data yang tidak sesuai.

“Seperti fotocopy KTP yang gelap, fotocopy rusak hingga kegandaan internal dam antara nama tidak cocok dengan KTP atau KTA,” ujarnya, Kamis (16/11/2017).

Advertisement

Sebelumnya, KPU menemukan ada 908 nama ganda dan 59 nama dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri saat proses penelirtian administrasi. Imanda mengatakan dari sejumlah nama ganda banyak yang tak merasa menjadi anggota dan tidak tahu menahu.

Dari hasil proses kemarin, diketahui juga, 30% masih aktif menjadi anggota maupun ASN. Karena itu, KPU meminta anggota tersebut membuat pernyataan tidak menjadi pengurus maupun anggota parpol. Sedangkan untuk yang sudah pensiun tidak menjadi masalah apabila terlibat dalam politik.

Kepala Disdukcapil Sleman Jazim Sumirat mengatakan jika pihaknya bekerjasama dengan KPU saat prosea verifikasi lapangan ini. Hal ini sebagai tindak lanjut dari MoU KPU Pusat dengan Kemendagri. Nantinya akan digunakan data bersih yang bebas dari anomali apapun termasuk kegandaan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif