Jogja
Jumat, 17 November 2017 - 15:20 WIB

5 Parpol Kurang Dukungan, Bagaimana Nasib Mereka Selanjutnya?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bendera parpol (Dok. Solopos.com)

Sebanyak lima partai politik (parpol) diketahui belum memenuhi batas minimum keanggotaan

Harianjogja.com, KULONPROGO-Sebanyak lima partai politik (parpol) diketahui belum memenuhi batas minimum keanggotaan, dalam berkas keanggotaan parpol, sebagai syarat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Advertisement

Komisioner Divisi Perencanaan dan Informasi, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo, Marwanto menyebutkan, lima partai yang belum memenuhi syarat batas minimum keanggotaan tersebut adalah partai Garuda, Nasional Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Hati Nurani Rakyat Hanura, Berkarya.

Sedangkan sembilan partai yang memenuhi syarat adalah Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Golongan Karya, Gerakan Indonesia Raya, Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera.

Ia mengungkapkan, sebenarnya di semua partai ada data keanggotaan yg tidak menemui syarat (TMS). Dikarenakan adanya anggota berstatus Aparatur Sipil Negara, data ganda, bukti keanggotaan tidak valid.

Advertisement

Akan tetapi, dari seluruh data yang dikumpulkan parpol, setelah ditotal lalu dikurangi jumlah data TMS, maka ditemukan hasil sembilan parpol memenuhi batas minimal dan lima parpol lainnya di bawah batas minimal jumlah keanggotaan.

“Semua parpol masih berpeluang untuk menjadi peserta Pemilu 2019, mereka masih bisa memperbaiki berkas data keanggotaan. Lolos tidaknya parpol bukan ranah KPU Kulonprogo,” ungkapnya, Kamis (16/11/2017).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo, Isnaini menuturkan, jadwal penyampaian hasil verifikasi data ganda tahap pertama kepada parpol dilakukan pada 16-17 November 2017. Tahapan berikutnya, parpol diberi waktu memperbaiki data selama 10 hari, mulai 18 November hingga 1 Desember 2017.

Advertisement

“Untuk verifikasi data ganda, kami akan mendatangi warga pemilik data tadi satu per satu, menanyakan kepada mereka, sebenarnya suara mereka itu mau diberikan ke parpol yang mana, partai A atau B. Kerahasiaan data mereka akan kami jamin dari parpol,” terangnya.

Diketahui, total jumlah keanggotaan parpol yang didaftarkan lewat KPU Kulonprogo, sebanyak 12.631 data. Dari jumlah tersebut, ada 8.890 data dinyatakan memenuhi syarat, sisanya tidak memenuhi syarat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif