Jogja
Jumat, 17 November 2017 - 10:20 WIB

2 Bakal Calon Kades Tak Lolos Ujian Tertulis

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Tujuh orang ditetapkan sebagai calon Kades yang akan berlaga pada Desember mendatang

Harianjogja.com, SLEMAN– Dari sembilan bakal calon kepala desa (Kades),  sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai calon Kades yang akan berlaga pada Desember mendatang. Ketujuh Calon Kades tersebut, dua calon mengikuti Pilkades di Sidokarto Godean dan lima calon lainnya di Pakembinangun Pakem.

Advertisement

Penetapan calon Kades tersebut juga didasarkan pada nomor urut Pilkades mendatang. Untuk Desa Pakembinangun, kelima calon yang dinyatakan sebagai peserta Pilkades meliputi Gandung Harmoko, (1), Suranto (2), Kusnanto (3), L. Suparyono (4) dan Agus Nur Rochmad (5).

Adapun dua calon di Pilkades Sidokarto diikuti oleh Istiyarto Agus Sutaryo (1) dan Andika Permana Putra (2).

Mereka ditetapkan sebagai calon setelah mengikuti ujian tertulis pada Senin (13/11/2017) lalu. Termasuk penetapan ketujuh calon Kades tersebut. “Dari sembilan bakal calon yang ikut ujian tertulis,  hanya dua yang tidak lolos. Jadi yang ditetapkan tujuh calon saja, ” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Sleman Lasiman kepada Harianjogja.com, Kamis (16/11/2017).

Advertisement

Saat ini, Panitia Seleksi Pilkades kedua desa tersebut mengikuti Bimbingan Teknis yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sleman. Pelaksanaan Pilkades sendiri akan dilaksanakan pada 10 Desember mendatang.

Adapun untuk pelantikan Kades terpilih dijadwalkan pada 20 Desember atau 10 hari setelah pemungutan suara. Untuk proses Pilkades nanti, lanjutnya, tetap ada pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan tempat pemungutan suara (TPS).

Lasiman berharap, Pansel Pilkades untuk mengikuti tahapan dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Termasuk mengingatkan Pansel agar selalu berkomunikasi dengan kabupaten dan kecamatan jika ada persoalan yang muncul selama Pilkades. “Jangan sungkan untuk berkoordinasi dengan Muspika terkait persiapan hari pelaksanaan Pilkades,” katanya.

Advertisement

Secara umum, katanya, aturan pelaksanaan Pilkades tidak banyak mengalami perubahan. Pemilihan kades tetap digelar secara langsung, dan bukan diseleksi laiknya perangkat desa dan dukuh. Kesempatan bagi calon peserta Pilkades juga diperluas, tidak terbatas sebagai warga desa tersebut atau warga Sleman saja.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif