Jogja
Kamis, 16 November 2017 - 05:20 WIB

Punya Bukti Akta Tanah, Hadi Purboyo Mengaku Ahli Waris Lahan Eks Bioskop Indra

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Romie Habie yang menunjukan kopian salah satu akta tanah Gedung Eks Bioskop Indra di jalan Margo Mulyo, Rabu (15/11/2017). (Beny Prasetya/JIBI/Harian Jogja)

Fransiscus Hadi Purboyo yang diwakili kuasa hukumnya Romie Habie mengklaim bahwa dirinya adalah ahli waris yang sah dari gedung eks Bioskop Indra

Harianjogja.com, JOGJA – Setelah Sukrisno Wibowo menolak pengukuran tanah Gedung eks Bioskop Indra yang dilakukan oleh Pemda DIY, Senin (30/10/2017) lalu, kini Fransiscus Hadi Purboyo yang diwakili kuasa hukumnya Romie Habie mengklaim bahwa dirinya adalah ahli waris yang sah dari gedung itu.

Advertisement

Menurut Romie Habie, alasannya Fraciscus Hadi Purboyo menjadi pemilik yang sah atas bangunan tersebut karena ayah angkatnya yaitu Gijsbertus Clemens Fransiscus Wilmink menjadi pemilik sah Naamloze Vennootschap (Perseroan Terbatas) Javashe Bioscoop en Bouw Maatschappij (NV JBBM) setelah membeli aset perusahaan pemutaran film tersebut.

“Klien kami hanya menuntut ganti rugi, dulu kami pernah diberikan tawaran ganti rugi 40 miliar, mungkin jika dijual permeter empat puluh juta laku Rp280 miliar,” ujar Romie di sebuah resto di Terban, Gondokusuman, Rabu (15/11/2017) siang.

Advertisement

“Klien kami hanya menuntut ganti rugi, dulu kami pernah diberikan tawaran ganti rugi 40 miliar, mungkin jika dijual permeter empat puluh juta laku Rp280 miliar,” ujar Romie di sebuah resto di Terban, Gondokusuman, Rabu (15/11/2017) siang.

Ia juga mengklaim sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Jogja sempat dititipkan uang berjumlah Rp 3 miliar untuk ganti rugi gedung itu. Namun pihaknya mengaku tidak berminat, karena jumlahnya terlalu kecil.

Siang itu, Romie membawakan akta tanah hasil konversi Egendom Verpoonding (Hak Milik Atas Tanah semasa Pemerintahan Belanda) Nomor 504 yang diterbitkan pada 18 Mei 1963 lalu. Dalam akta tersebut Gijsbertus Clemens Fransiscus Wilmink telah tertunjuk sebagai ahli waris dari gedung dan tanah seluas 7.425 meter persegi itu.

Advertisement

Bersama dibawanya Akta Tanah, dirinya juga menyangah legalitas akta kepemilikan atas gedung yang berada di Jl Margo Mulyo yang telah ditinggali Sukrisno Wibobo 17 tahun belakangan. Di mana akta tanah yang diturunkan dari Vera Antoni selaku oma alias nenek Sukrisno Wibowo itu seharusnya tidak berlaku karena telah beralih kepada saudara Wilmink.

“Akta milik omanya itu terbit tahun 62 [1962] dibuat atas rapat luar biasa perusahaan tersebut yang disahkan notaris, padahal orang tua angkat klien kami telah memiliki seluruh aset tersebut. Dulu memang benar bahwa Vera Antoni, dan Wilmink berada di bawah NV JBBM hanya telah berpindah,” ungkap pria yang memakai baju batik warna emas itu.

Tuduhan atas tanah tersebut telah dinasionalisasikan oleh Panitia Pelaksanaan Penguasaan Milik Belanda (P3MB yang biasanya disebut dengan nasionalisasi aset Belanda) juga dibantah kliennya, Di mana Gijsbertus Clemen Fransiscus Wilmink telah menjadi warga negara Indonesia dengan mempunyai Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kematian Indonesia.

Advertisement

“Ya itu tidak terkena P3MB karena telah menjadi warga negara Indonesia dan tentu saja tidak dapat di nasionalisasi negara dalam program P3MB,” jelasnya.

Melalui Romie, Fransiscus Hadi Purboyo mempersilahkan Pemda DIY bahkan investor untuk mengunakan bangunan yang telah berdiri sejak penjajahan belanda itu. Bahkan dirinya tidak akan memproses secara hukum jika Pemda DIY beritikat baik untuk mengganti rugi kepada kliennya.

“Saat ini Pemprov hanya memiliki hak guna bangunan, jadi saat pemerintah provinsi ingin meminjam uang dari Bank Dunia dengan syarat [gedung] tersebut ditolak karena alasan sengketa, jadi maksud kami bukan untuk menggangu proses Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam melanjutkan program pembangunan kawasan Malioboro untuk menjadi lebih indah dan menarik,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif