Soloraya
Kamis, 16 November 2017 - 07:35 WIB

PERPAJAKAN WONOGIRI : Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Tinggal 2 Pekan Lagi, 2018 Tak Ada Lagi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Wonogiri, Rabu (15/11/2017). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Warga Wonogiri masih memiliki waktu hingga dua pekan ke depan untuk menikmati pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Solopos.com, WONOGIRI — Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) akan berakhir pada 30 November mendatang atau tinggal dua pekan lagi. Pemilik kendaraan di Wonogiri didorong segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

Advertisement

Program serupa tak akan ada lagi pada 2018. Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Wonogiri Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Jawa Tengah, Sri Marjoko, saat ditemui Solopos.com di kantornya di kawasan kota Wonogiri, Rabu (15/11/2017), menyampaikan program pemutihan atau bebas denda PKB merupakan kesempatan bagus bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan PKB.

Jika memanfaatkan program tersebut, berapa pun denda yang menjadi tanggungan pemilik kendaraan akan diputihkan atau dihapus. Wajib pajak hanya perlu menyetorkan nilai pokok pajak.

“Silakan manfaatkan kesempatan yang masih ada. Jangan sampai menyesal. Tahun depan tidak ada program seperti ini lagi. Setelah program rampung WP [wajib pajak] akan dikenai denda normal sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau telat bayar PKB dendanya 2 persen/bulan,” kata Sri Marjoko.

Advertisement

Seperti diketahui, program tersebut dimulai 21 Agustus lalu. Program digelar berdasar Peraturan Gubernur Jateng No. 44/2017 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi PKB dan Bea Balik Nama (BBN) II.

Sri Marjoko juga mengingatkan program bebas BBN II atau balik nama kendaraan bekas yang dimulai 21 Agustus lalu akan berakhir 30 Desember. Proses balik nama kendaraan di Jateng atau dari luar Jateng masuk ke Jateng selama program berlangsung tidak akan dikenai biaya. Normalnya, biaya BBN II 1 persen dari harga jual kendaraan.

Dia menjelaskan bagi kendaraan yang masih di satu kabupaten/kota, balik nama dapat ditempuh dengan melampirkan fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, Kartu Tanda Penduduk (TKP) asli pemilik baru dan fotokopi, dan kuitansi jual-beli asli dan fotokopi.

Advertisement

Apabila kepemilikan kendaraan dari daerah satu akan dibalik nama pemilik baru yang berdomisili daerah lain di Jateng, syaratnya pemilik baru harus mencabut STNK dan BPKB dari daerah tempat pemilik sebelumnya tinggal. Berkas pencabutan itu untuk memproses balik nama di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tempat pemilik baru tinggal dengan melampirkan berkas yang disyaratkan lainnya.

Proses yang sama harus dilakukan apabila balik nama kendaraan dari luar Jateng yang masuk ke Jateng. “Mengurus balik nama tidak perlu ada KTP pemilik lama kendaraan. Pemilik lama hanya perlu membubuhkan tanda tangan di kuitansi jual-beli. Kalau jual-beli sudah berlangsung lama dan tanpa kuitansi, pemilik baru dapat membuat kuitansi baru dengan dilengkapi tanda tangan pemilik lama,” terang Sri Marjoko.

Kasi PKB, Hartini, menambahkan penerimaan dari PKB tahun ini hingga Oktober lalu senilai Rp65,7 miliar atau 87,58 persen dari target, yakni Rp75,1 miliar. Penerimaan itu dari 217.320 objek pajak yang terbagi menjadi 188.061 motor dan 29.259 mobil.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif