Jogja
Kamis, 16 November 2017 - 06:41 WIB

Peringatan Terakhir untuk Pemilik Bangunan Liar

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah alat berat dikerahkan untuk membersihkan lahan pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di wilayah Desa Glagah, Kecamatan Temon, Selasa (15/8/2017). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Pemkab Kulonprogo segera layangkan peringatan terakhir pada pemilik bangunan di sempadan pantai.

Harianjogja.com, KULONPROGO— Pemkab Kulonprogo siap melayangkan Surat Peringatan (SP) ketiga alias terakhir kepada para pemilik bangunan di kawasan sempadan Pantai Glagah, Temon. Area itu akan ditutup untuk umum demi kepentingan lalu lintas logistik pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Advertisement

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengatakan ada sekitar 40 keluarga yang mendirikan bangunan tak berizin baru sejak awal 2017 ini. Mereka menggunakannya sebagai ruang usaha, seperti penginapan dan warung. Namun, keberadaan bangunan itu dinyatakan menyalahi Perda DIY No.16/2011 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.

Area tersebut juga akan masuk dalam Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) bandara. “Ada aturannya. Tidak boleh ada bangunan pribadi. Kantor pemerintah saja tidak bisa kok,” ujar Hasto, Rabu (15/11/2017).

Hasto memaparkan, pihaknya telah mengukur kawasan sempadan pantai yang terlarang bagi pendirian bangunan selama dua pekan terakhir. Hal itu bertujuan memastikan semua bangunan liar tersebut memang didirikan di area yang bukan peruntukannya. “Semuanya kena [menyalahi aturan],” kata dia.

Advertisement

Sebelumnya Pemkab Kulonprogo telah melayangkan teguran berupa SP pertama dan kedua pada akhir Januari dan awal Februari lalu. Alih-alih melayangkan SP ketiga, Pemkab Kulonprogo kemudian cenderung mengedepankan mediasi dengan pemilik bangunan liar agar membongkar bangunannya secara mandiri. Warga diminta bersikap kooperatif dan diingatkan mengenai tidak adanya ganti rugi jika nantinya dilakukan penggusuran.

Namun, pembongkaran secara mandiri tidak juga dilakukan hingga pertengahan November ini. Pemkab Kulonprogo akhirnya bersiap melayangkan SP ketiga. Sesuai prosedur, setelah SP tiga dilayangkan, masyarakat diminta membongkar sendiri bangunannya, apabila instruksi itu tetap diabaikan maka pemerintah terpaksa membongkar paksa bangunan tersebut.

Dalam jangka panjang, kawasan itu akan ditanami mangrove atau cemara udang. “Sementara ini, jalan yang disitu kita tutup untuk kepentingan logistik [pembangunan NYIA] supaya warga tidak membangun lagi juga,” ucap Hasto.

Advertisement

Meski begitu, Hasto belum bisa memastikan kapan SP tiga dikeluarkan. Dia mengaku masih perlu merapatkannya lagi bersama pihak terkait, seperti PT Angkasa Pura I dan PT Pembangunan Perumahan (PP).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif