Jogja
Kamis, 16 November 2017 - 22:20 WIB

Penertiban PKL, Disperindag Kota Jogja Mengaku Tak Tahu

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas kebersihan langsung menyapu di trotoar bekas lapak PKL yang digusur Satpol PP di Jalan Pangurakan, Kamis (16/11/2017). (Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

“Kalau ada pedagang di luar Alun-alun berarti itu di luar koordinasi kami”

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jogja mengaku tidak tahu-menahu mengenai penggusuran 15 Pedagang Kaki Lima (PKL) di sisi barat Jalan Pangurakan atau Jalan Trikora, digusur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja. PKL tersebut merupakan PKL musiman yang berjualan selama Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS).

Advertisement

Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag Kota Jogja, Sri Harnanik, selaku panitia PMPS mengaku tidak tahu-menahu soal penertiban PKL. Namun, ia menegaskan semua pedagang PMPS yang membayar sewa terpusat di lapangan Altar. “Kalau ada pedagang di luar Alun-alun berarti itu di luar koordinasi kami,” ujar Harnanik, Kamis (16/11/2017).

Proses penggusuran PKL itu tidak hanya melibatkan Satpol PP, tetapi juga Pam PMPS. Satuan pengamanan PMPS sebagian besar diisi oleh Pam Budaya dan Forum Komunikasi Kawasan Alun-alun Utara (FKKU). Sekretaris FKKU Krisnadi Setyawan mengatakan, Pam PMPS hanya ikut mengawal proses penggusuran. “Yang menertibkan Satpol PP, Pam PMPS hanya mengawal,” kata dia.

Baca juga : Sudah Bayar Sewa Jutaan, PKL di Jalan Pangurakan Tetap Digusur

Advertisement

Menurut Krisnadi, keberadaan PKL dikeluhkan pengunjung PMPS karena menghalangi pejalan kaki, bahkan kondisi trotoar kotor. Sementara untuk PKL yang masih bisa mundur dipersilahkan untuk berjualan selama tidak mengganggu pejalan kaki. Soal pungutan liar kepada para PKL, Krisnadi tidak mengetahui PKL membayar kepada siapa. “Silakan saja pemerintah menindak,” ujar dia.

Sementara itu, Kasi Pengendalian Operasi Satpol PP Kota Jogja, Budi Santoso mengatakan total ada 15 PKL yang ditertibkan. “Mereka ditertibkan karena berjualan di trotoar sehinggga mengganggu lalu lintas pejalan kaki,” kata dia.

Budi menyatakan, para PKL tersebut dikenai tindak pidana ringan (Tipiring). Terkait beberapa PKL yang bayar sewa, Budi mengaku tidak tahu-menahu. Pihaknya hanya menertibkan pedagang yang mengganggu pejalan kaki sesuai aturan berlaku. Ia mengakui para PKL itu adalah limpahan dari PMPS.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif