Soloraya
Kamis, 16 November 2017 - 17:15 WIB

NARKOBA SOLO : Polisi Sita 2 Ons Ganja dan 1,4 Ons SS dari 6 Pelaku

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satnarkoba Polresta Solo menangkap enam pelaku kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolresta Solo, Kamis (16/11/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo, polisi membekuk 6 pelaku penyalahgunaan narkoba dalam sepekan.

Solopos.com, SOLO — Aparat Satnarkoba Polresta Solo menangkap enam pelaku kasus penyalahgunaan narkotika di lima lokasi berbeda. Dari tangan enam pelaku tersebut polisi menyita 2 ons ganja dan 1,4 ons sabu-sabu (SS).

Advertisement

Identitas keenam pelaku yakni Robertus Alex Andreas, 31, warga Nusukan, Banjarsari, Solo; Prisandu Djati, 52, warga Grogol, Sukoharjo; Bambang Suwarto, 41, warga Purwodiningratan, Jebres, Solo; Sadewo Wahyu Putranto, 26, warga Kadipiro, Jebres; Kus Indarto, 29, warga Kemlayan, Serengan, Solo; dan Rosi Ardian, 32, warga Stabelan, Banjarsari, Solo.

Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan penangkapan keenam pelaku merupakan hasil ungkap kasus selama sepekan.

“Pelaku Bambang berperan sebagai kurir sabu. Sementara pelaku lainnya sebagai pengguna narkoba. Kami mendapatkan informasi dia [Kus Indarto] berstatus sebagai residivis kasus sama di wilayah Klaten,” ujar Ribut kepada wartawan di Mapolresta Solo, Kamis (16/11/2017).

Advertisement

Ribut menjelaskan Robertus dan Prisandu ditangkap di indekos pada tanggal 18 Oktober. Sementara itu, pelaku lainnya ditangkap saat hendak mengambil barang haram di pinggir jalan.

“Kami mengamankan barang bukti berupa 2 ons ganja, 1,4 ons SS, kartu ATM, ponsel, alat isap, dan dompet berisikan uang tunai ratusan ribu,” kata dia.

Kasatnarkoba Polresta Solo Kompol Edy Sulistyanto, mengatakan keenam pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

Advertisement

“Kami akan segera memproses berkas semua pelaku kasus penyalahgunaan narkotika ini agar segera disidangkan di PN Solo. Ditangkapnya enam orang pelaku ini menambah daftar jumlah pelaku yang telah ditangkap sepanjang tahun 2017,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif