News
Kamis, 16 November 2017 - 16:47 WIB

KORUPSI E-KTP : Fahri Hamzah Akui Berbincang dengan Setya Novanto Tadi Malam

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Politikus PKS Fahri Hamzah seusai memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

KPK memburu Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Rabu (15/11/2017) malam memburu Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaaan KTP elektronik (e-KTP). Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pihaknya sempat berkomunikasi Setya Novanto (Setnov) yang berada di Jakarta.

Advertisement

Fahri mengatakan Setnov tidak kemana-mana karena statusnya dicekal keluar negeri. “Saya sempat berkomunikasi sebentar dengan Novanto tadi malam, ketika rumah pribadinya digeledah oleh penyidik KPK. Novanto saat itu mengatakan, ada di Jakarta,” kata Fahri Hamzah kepada pers, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Namun, Fahri tidak menjelaskan lebih lanjut keberadaan Setya Novanto. Menurut Fahri, Setya Novanto tidak merasa mangkir dengan tidak memenuhi panggilan KPK, karena hanya membalas argumen yang dilakukan pimpinan KPK.

Advertisement

Namun, Fahri tidak menjelaskan lebih lanjut keberadaan Setya Novanto. Menurut Fahri, Setya Novanto tidak merasa mangkir dengan tidak memenuhi panggilan KPK, karena hanya membalas argumen yang dilakukan pimpinan KPK.

Pimpinan KPK, kata dia, juga tidak hadir memenuhi panggilan Pansus Angket DPR soal Kinerja KPK dengan alasan masih mengajukan judicial reviews ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, Novanto saat ini juga sedang mengajukan judicial reviews soal izin pemanggilan pimpinan lembaga negara. “Jadi, kalau Novanto tidak memenuhi panggilan KPK, tidak masalah,” katanya dilansir Kantor Berita Antara.

Advertisement

Diberitakan, Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah alias mangkir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Novanto juga tercatat sudah pernah mangkir tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Izin Tertulis Presiden

Pada bagian lain, pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan kliennya sudah mengikuti aturan yang telah ditetapkan. “Dia (KPK) mengatakan sudah tiga kali berturut -turut tidak hadir. Itu bohong,” ungkapnya di halaman rumah Setya Novanto Kamis.

Advertisement

Menurut dia pada panggilan pertama Novanto diminta hadir sebagai saksi. Namun karena ada kendala kliennya pun tidak dapat menghadiri undangan tersebut. (baca: KPK Datang untuk Menangkap Setya Novanto)

“Karena panggilan pertama itu sebagai saksi. Di mana kebetulan hari itu beliau sedang diminta mendampingi Presiden ke Cirebon menghadiri ulang tahun DPD di Cirebon sehingga beliau tidak hadir,” jelas dia.

Sementara pada panggilan berikutnya, dilanjutkan Fredrich kliennya Novanto diminta kembali sebagai saksi dari Anang.

Advertisement

“Panggilan kedua beliau kebetulan waktu itu ada Sprindik 104 sebagai saksi dari Anang. Itu juga beliau juga kebetulan lagi reses berangkat ke pemilihan di NTT. Karena memang sudah hak dan kewajiban anggota dewan,” jelasnya dilansir Okezone.

Pada pemanggilan tersebut Pengacara juga mengatakan telah memberitahukan ke Lembaga Antirasuah tersebut. “Dan kemudian diberitahukan ke KPK resmi bahwa sedang ada reses di NTT,” ungkapnya.

Sedangkan pada pemanggilan terakhir, Novanto diminta oleh tim Pengacara untuk tidak dikenankan menghadiri panggilan KPK.

“Panggilan ke 3, beliau itu dijawab oleh PLT sekjen DPR itu juga sprindik 104. Itu tidak bisa hadir karena menurut analisa hukum dari tim analisa hukum DPR dan kita sebagai pengacara pribadi beliau, kita berpendapat kalau berkait dengan pasal 20 A ayat 3 UUD 45 dewan memiliki hak imunitas,” jelas dia.

Karena menurut pria berkacamata tersebut, pemanggilan harus sesuai dengan melampirkan ijin tertulis dari Presiden Joko Widodo.

“Kemudian pasal 22 A ayat 5 anggota dewan tidak dapat dilakukan pemanggilan yang belum dapat ijin tertulis dari presiden. Jadi saya yakin saat ini pasti beliau ada sesuatu yang sangat urgent,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif