News
Kamis, 16 November 2017 - 18:00 WIB

KORUPSI E-KTP : Ditanya di Mana Setya Novanto, Ical: Mana Saya Tahu?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aburizal Bakrie alias Ical (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Ical mengaku tidak mengetahui keberadaan Setya Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Dewan Pembina Partai Golongan Karya (Golkar) Aburizal Bakrie mengaku tidak mengetahui keberadaan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP. Setya sejak Kamis (16/11/2017) dini hari belum ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

“Mana saya tahu, saya tidak tahu,” kata Aburizal, yang pada Kamis mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP.

Dia mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. “Tidak tahu kapan, udah lama,” katanya.

Dia juga mengimbau Setya Novanto segera menyerahkan diri ke KPK. “Ya paling bagus kan begitu,” kata politikus yang sering disapa Ical itu.

Advertisement

Mengenai pemeriksaannya sebagai saksi untuk Setya Novanto, Ical menjelaskan bahwa dia dimintai konfirmasi penyidik mengenai proyek e-KTP. “Tentang bagaimana tugas dan tanggung jawab Ketua Umum Golkar. Terus bagaimana organisasi partai dan apakah mengetahui proyek KTP-e. Itu saja,” kata Ical, yang mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB itu.

KPK saat ini masih membahas rencana untuk memasukkan Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11/2017). Ia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11/2017) mengenai penetapannya sebagai tersangka.

KPK sebelumnya telah menetapkan Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka perkara yang sama pada 17 Juli 2017. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setnov dan menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif