Jatim
Kamis, 16 November 2017 - 17:05 WIB

Kemendagri Butuh Sebulan Terapkan Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah saat menjadi narasumber di acara Pemanfaatan Data Kependudukan di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun di Totel The Sun Madiun, Kamis (16/11/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Kemendagri saat ini masih melakukan berbagai persiapan untuk melaksanakan putusan MK.

Madiunpos.com, MADIUN — Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan pengisian kolom data agama bagi penganut kepercayaan dalam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) belum bisa dilakukan pada bulan ini.

Advertisement

Kemendagri membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk melakukan berbagai persiapan.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan para penghayat kepercayaan untuk mencantumkan kepercayaannya dalam kolom agama di KTP.

Zudan mengaku saat ini Kemendagri sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan soal keputusan MK tersebut.

Advertisement

“Putusan MK kan memerintahkan pemerintah untuk memasukkan [kepercayaan dalam kolom agama di KTP],” kata dia seusai mengisi acara Pemanfaatan Data Kependudukan di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun di Hotel The Sun Madiun, Kamis (16/11/2017).

Dia menyampaikan Kemendagri membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk melakukan persiapan secara teknis sebelum keputusan itu dijalankan. Persiapan teknis yang akan dilakukan yaitu dengan mengubah aplikasi e-KTP, aplikasi SIAK, dan aplikasi KK.

Setelah aplikasi ini diubah, kata Zudan, baru penghayat keagamaan bisa dimasukkan.

Advertisement

Mengenai keputusan MK ini, pihaknya juga membutuhkan waktu untuk melakukan sosialisasi ke 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi se-Indonesia. Hal ini supaya informasi mengenai keputusan itu bisa dijalankan secara nasional.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Madiun, Nono Djatikusumo, mengatakan dirinya tidak tahu tahu jumlah penganut kepercayaan yang ada di Kota Madiun. “Di kota tidak ada datanya,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif