Jogja
Kamis, 16 November 2017 - 06:20 WIB

Bukan Pemilik Lahan, Warga di Gumuk Pasir Parangkusumo Kok Menggugat Bupati dan Gubernur?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Spanduk protes warga yang terancam digusur akibat adanya restorasi Gumuk Pasir di sekitar pantai Parangkusumo, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Kamis (18/8/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Para tergugat dan turut tergugat membacakan jawaban atas gugatan yang dilakukan oleh warga Parangkusumo di sekitaran gumuk pasir yang merasa tergusur

Harianjogja.com, BANTUL-– Para tergugat dan turut tergugat membacakan jawaban atas gugatan yang dilakukan oleh warga Parangkusumo di sekitaran gumuk pasir yang merasa tergusur, di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Rabu (15/11/2017).

Advertisement

Baca juga : Warga Parangkusumo Bertarung di Pengadilan Melawan Pemerintah

Tergugat satu Bupati Bantul, Suharsono, yang diwakili kuasa hukumnya, Suparman mengatakan dalam eksepsi, para penggugat tidak mempunyai kedudukan sebagai penggugat atau eksepsi disqualifikatoir.

Advertisement

Tergugat satu Bupati Bantul, Suharsono, yang diwakili kuasa hukumnya, Suparman mengatakan dalam eksepsi, para penggugat tidak mempunyai kedudukan sebagai penggugat atau eksepsi disqualifikatoir.

Dalam gugatan para penggugat mengatakan sebagai pihak yang sah dapat menempati/memanfaatkan lahan di zona gumuk pasir. Namun dia mengatakan dalam gugatan tersebut tidak ada satu dalil dari para penggugat yang menyatakan bahwa para penggugat mempunyai hubungan hukum dengan lahan di zona gumuk pasir, yang menyebabkan para penggugat mempunyai kewenangan untuk menempati atau memanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Padahal lahan di zona gumuk pasir merupakan lahan yang menjadi kewenangan Kasultanan Yogyakarta Hadiningrat sesuai UU No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan peraturan daerah DIY No 1 tahun 2017 tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten. Sehingga kapasitas para penggugat tidak jelas, maka gugatan, haruslah dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya, Rabu (15/11/2017).

Advertisement

Dalam pokok perkara, pertama menolak gugatan para penggugat kepada tergugat satu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Kedua menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara tersebut.

Turut tergugat melalui Suparman menyatakan para penggugat telah salah dalam menunjuk turut tergugat sebagai pihak dalam perkara perdata itu, karena turut tergugat merupakan bagian dari tergugat satu yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum.

Sebagaimana hal itu diatur dalam Perda Bantul  No 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perda Bantul Pasal 3 huruf D Nomor 5.

Advertisement

Tergugat dua yaitu Gubernur DIY, Sri Sultan HB X yang diwakili kuasa hukumnya Adi Bayu Kristanto mengatakan bahwa tergugat dua membantah, menyangkal dan menolak keras segala sesuatu yang dikemukakan oleh pengungat di dalam gugatannya (7/9/2017), kecuali segala sesuatu yang secara tegas diakui kebenarannya oleh tergugat dua di dalam ekspesi dan jawaban.

Dalam eksepsi pihak tegugat dua menyatakan bahwa pertama gugatan kabur dan tidak jelas (obscuur libel), kedua gugatan kurang pihak (plurium litis consortium), ketiga penggungat tidak punya hak untuk menggugat (diskualifikasi in person).

Dalam pembacaan itu, dia memohon pada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan, dalam ekspesi menerima ekspesi tergugat dua untuk seluruhnya, dua menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, menghukum penggugat untuk membaya biaya perkara.

Advertisement

Dalam pokok perkara, menerima jawaban tergugat dua untuk seluruhnya, dua menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Dalam persidangan tersebut tergugat tiga yaitu Panitikesmo tidak dapat hadir, dan baru bisa hadir dua minggu setelah persidangan ini. Menanggapi jawaban dari para tergugat, kuasa hukum warga Parangkusumo yang tergusur, Emanuel Gobay ketika ditemui Harianjogja.com seusai persidangan mengatakan belum dapat menjawab banyak terkait jawaban tergugat dan merasa aneh dengan jawaban tergugat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif