News
Kamis, 16 November 2017 - 01:05 WIB

Bukan Jemput Paksa, KPK Datang untuk Menangkap Setya Novanto

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPR Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus (Andi Narogong) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A)

Penyidik KPK mendatangi kediaman Setya Novanto untuk menangkapnya.

Solopos.com, JAKARTA — Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan kedatangan penyidik KPK ke rumah Ketua DPR Setya Novanto bukan untuk menjemput paksa melainkan untuk menangkapnya.

Advertisement

Febri mengatakan KPK telah menerbitkan surat penangkapan Setya Novanto pada Rabu (15/11/2017). Dasar penerbitan surat penangkapan itu karena KPK sudah memiliki bukti permulaan yang cukup, yakni ada dua alat bukti. Selain itu KPK menilai ada unsur tindak pidana yang dilakukan Setya Novanto sehingga memenuhi syarat sesuai Pasal 21 KUHAP soal penangkapan.

Febri yang berbicara kepada wartawan dan disiarkan secara langsung di sejumlah stasiun televisi nasional, Kamis (16/11/2017) dini hari mengatakan KPK belum berhasil menemukan Setya Novanto di rumahnya Jl. Wijaya XIII No. 19 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, hingga pukul 01.00 WIB.

Febri tidak mengetahui keberadaan Setya Novanto dan berharap ada iktikad baik dari Ketua DPR itu untuk menyerahkan diri  agar proses penyidikan berjalan lancar. “Kalau ada yang ingin dijelaskan [oleh Setya Novanto] bisa disampaikan langsung kepada penyidik,” jelas Febri.

Advertisement

Febri menjelaskan KPK mendatangi rumah Setya Novanto karena sejumlah panggilan sudah dilakukan sebelumnya namun yang bersangkutan tidak datang.

Pada Rabu (15/11/2017), sebagaimana diberitakan suara.com, Setya Novanto juga mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka. Dia tidak hadir salah satu alasannya adalah sedang dilakukannya uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Kehormatan.

KPK kembali menetapkan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto menjadi tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012.

Advertisement

KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan Novanto sebagai tersangka. Pengumuman penetapan tersangka itu dilakukan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus e-KTP. Kasus ini merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif